“Lagi istrirahat bang. Sore aja datang,” tegas petugas security berperawakan gemuk ketika ditemui wartawan di RS Bunda Thamrin sekira pukul 12.30 WIB.
Sore harinya sekira pukul 16.00 WIB, wartawan Mediadelegasi kembali mendatangi RS Bunda Thamrin sesuai arahan dari petugas security. Namun kembali ditolak oleh petugas security. “Gak bisa ketemu dengan Humas. Mesti ada janji dulu,” ucap petugas security seraya menyarankan bila maksud kedatangan untuk wawancara, hendaknya dibuat secara tertulis.
Upaya konfirmasi via telefon juga dilakukan Mediadelegasi melalui kontak person yang disearching dari google di no hp 0853 9577 1041 dan 0823 7081 6650. Namun kedua nomor tersebut juga tidak bisa dihubungi.
Sebelumnya, mencuatnya pemberitaan dugaan penolakan pasien dilakukan RS Bunda Thamrin, berawal dari kedatangan pria bernama Joko yang mengaku ibundanya mengalami penolakan dan pelayanan yang kurang manusiawi dilakukan pihak RS Bunda Thamrin.
Disebutkan, ihwal ibundanya Tugini (63) sampai masuk ke RS Bunda Thamrin dikarenakan mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan Sunggal Medan. Dikarenakan RS Bunda Thamrin merupakan rumah sakit yang terdekat dari tempat kejadian peristiwa, maka ibu Tugini dibawa ke RS Bunda Thamrin dalam keadaan tidak sadarkan diri untuk mendapatkan pertolongan pertama.
Setelah mendapat perawatan darurat dari pihak rumah sakit dan foto scaner, selanjutnya pihak rumah sakit menanyakan kelanjutan perawatan si pasien dan menerangkan biaya yang harus disediakan, karena ibu Tugini harus dirawat di ruang ICU.
Dari penjelasan Joko selaku anak korban, pihak RS Bunda Thamrin meminta uang jaminan sebesar Rp20 juta untuk rawat inap di ruangan ICU. Dikarenakan tidak adanya biaya dan ibundanya punya kartu Askes pemerintah, maka pihak keluarga memilih untuk memindahkan ibu Tugini ke rumah sakit yang memiliki BPJS.
Bahkan ketika ingin membawa ibu Tugini pindah pihak RS lain, pihak keluarga meminta bantuan ambulance dari pihak RS Bunda Thamrin. Meskipun ingin membayar ongkos ambulance, namun pihak RS Bunda Thamrin tidak memperkenankan ambulance untuk dipakai membawa si pasien pindah ke rumah sakit lain. D|Mdn-Red