Verifikasi Kemiskinan, Menghapus Dosa Tunggakan BPJS

Bobby Nasution, Gubernur Sumut. Foto: D|dok
Bobby Nasution, Gubernur Sumut. Foto: D|dok

Catatan | Maruli Agus Salim

Ada oknum mengambil kesempatan di tengah kekalutan warga mendapatkan Faskes dalam Program UHC Bobby Nasution. Ibarat kata pepatah, sambil menyelam minum air. Kehadiran ‘benalu’ ini seakan mampu menghapus dosa tunggakan BPJS Kesehatan. Rakyat yang lugu, mau.

BELAKANGAN ini warga masyarakat sibuk mengurus dosa tunggakan Kartu Indonesia Sehat (KIS) maupun dengan nama lain Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang simpulnya berada di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Khusus warga Sumatera Utara (Sumut) ada lagi sebutan program Universal Health Coverage (UHC) miliknya Gubernur Sumut Bobby Afif Nasution juga muaranya ada di BPJS Kesehatan.

Bacaan Lainnya

Program UHC ini memiliki selogan motivasi “cukup bawa KTP, gratis berobat di Rumah Sakit seluruh Sumut”.

Bahagia, semangat yang membuat kecewa setelah warga yang sakit mencobanya. Sebab realita tidak sesederhana selogan. UHC, KIS atau JKN semuanya masuk dalam sistem kerja BPJS Kesehatan, sehingga proses administrasi dan alur berobat tetap harus mengikuti Standar Opersional Prosedur (SOP) yang ditradisikan BPJS Kesehatan. Warga sakit, tahap pertama Bawa KTP ke Puskesmas dan pihak Puskesmas akan melakukan chek validasi NIK ke aplikasi JKN. Kalau terdeteksi pemilik NIK merupakan peserta BPJS Kesehatan menunggak, yang berlaku SOP BPJS Kesehatan, bayar tunggakan.

Memang Pemerintah telah melaunching penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan, tapi itu hanya untuk maksimal tunggakan 24 bulan atau dua tahun, sisa tunggakan beberapa tahun, tetap wajib untuk dibayarkan agar status BPJS Kesehatan aktif setelah 45 hari pelunasan tunggakan.

Memang sekarang bagi peserta BPJS Kesehatan mandiri yang menunggak sudah masuk ke dalam kategori Penerima Bantuan Iuran (PIB) meski itu membutuhkan banyak persyaratan, antara lain harus lolos verifikasi kemiskinan.

Miris, di tengah kabar heboh penghapusan dosa tunggakan iuran BPJS Kesehatan dan merebaknya Program pro  rakyat dengan nama UHC, tak sedikit kabar menyeruak, Puskesmas sebagai pemberi Fasilitas Kesehatan (Faskes) tingkat pertama atau Klinik Pratama dan pemberi surat rujukan ke Rumah Sakit (kecuali Gawat Darurat) sepertinya belum satu kata sepakat.

Baaca Juga: Bobby Luncurkan UHC Prioritas Probis Sumut Berkah

Banyak kasus, Puskesmas atau Faskes Tingkat pertama menolak melayani penunggak iuran BPJS Kesehatan meski pasien warga ber-KTP Sumut yang bahagia dengan cerita UHC programnya Bobby Nasution itu harus menahan sakit kembali rumah.

Pos terkait