Vonis Berat Kasus Korupsi APD Covid-19: Tiga Terdakwa Dihukum Penjara

Kamis, 5 Juni 2025 - 17:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ist

Foto: Ist

Jakarta-Mediadelegasi: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah memutus perkara korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada Kamis, 5 Juni 2025. Tiga terdakwa yang terlibat dalam kasus ini dijatuhi hukuman penjara dengan masa tahanan yang bervariasi.

Putusan tersebut memberikan hukuman terberat kepada Ahmad Taufik, Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri, dan Satrio Wibowo, Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia. Keduanya divonis 11 tahun dan 11 tahun 6 bulan penjara, masing-masing. Mereka juga diwajibkan membayar uang pengganti yang jumlahnya fantastis, berturut-turut Rp 224,18 miliar dan Rp 59,98 miliar. Subsidernya adalah pidana penjara tambahan.

Selain pidana penjara dan uang pengganti, kedua terdakwa juga dikenai denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara. Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 UU Tipikor junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA:  Dilantik Jadi Anggota DPR RI Fraksi Golkar, Ini jejak karir Dr. Maruli siahaan

Vonis yang lebih ringan dijatuhkan kepada Budi Sylvana, mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes. Ia divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan. Perbuatannya melanggar Pasal 3 junto Pasal 16 UU Tipikor junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ketiga terdakwa dinyatakan bersalah karena melakukan negosiasi pengadaan APD tanpa surat pesanan dan dokumen pendukung pembayaran. Selain itu, PT Energi Kita Indonesia tidak memiliki izin penyalur alat kesehatan (IPAK), dan kedua perusahaan tersebut tidak menyerahkan bukti pendukung kewajaran harga.

Kasus ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 319 miliar. Vonis yang dijatuhkan diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi pembelajaran bagi para penyelenggara negara untuk bertindak jujur dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya.D|Red

BACA JUGA:  Pesawat Jemaah Rusak, Kemenag Minta Garuda Indonesia Profesional

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jampidsus Febrie Adriansyah Dikabarkan Mundur
Surat Rahasia Kejagung Bocor: Soroti Kasus Pejabat, Pegawai Kejaksaan Dilarang Komentar Soal Perkara
Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK
Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax
Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai
​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan
Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN
Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 00:15 WIB

Jampidsus Febrie Adriansyah Dikabarkan Mundur

Kamis, 9 Juli 2026 - 23:19 WIB

Surat Rahasia Kejagung Bocor: Soroti Kasus Pejabat, Pegawai Kejaksaan Dilarang Komentar Soal Perkara

Jumat, 3 Juli 2026 - 09:17 WIB

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:47 WIB

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:03 WIB

Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai

Berita Terbaru

Kabupaten Labuhan Batu Utara

SPBU Damuli Pekan yang Viral disebut Milik Keluarga Anggota DPRD. Aparat diminta Bertindak

Jumat, 24 Jul 2026 - 12:34 WIB