DPR Sahkan APBN 2026, Defisit Anggaran Capai Rp689,15 Triliun

- Penulis

Selasa, 23 September 2025 - 13:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPR telah mengesahkan UU APBN Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna ke-5, Selasa (23/9/2025). (Foto : Ist.)

DPR telah mengesahkan UU APBN Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna ke-5, Selasa (23/9/2025). (Foto : Ist.)

Medan-Mediadelegasi : Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi mengesahkan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna ke-5. Pengesahan tersebut ditandai dengan ketukan palu oleh Ketua DPR, Puan Maharani, setelah seluruh anggota dewan menyatakan persetujuannya.

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Said Abdullah, menyatakan bahwa APBN 2026 akan menjadi instrumen fiskal yang krusial untuk menghadapi tantangan ekonomi ke depan. Ia optimistis APBN ini akan menjadi motor penggerak kebangkitan dan revitalisasi industri nasional. “APBN 2026 menjadi modal penting membalikkan keadaan memulai kebangkitan dan revitalisasi industri nasional,” ucap Said pada Selasa, 23 September 2025.

Dalam APBN 2026, pendapatan negara disepakati sebesar Rp3.153,58 triliun, sementara belanja negara ditetapkan sebesar Rp3.842,73 triliun. Angka ini menghasilkan defisit sebesar Rp689,15 triliun, yang setara dengan 2,68 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Keseimbangan primer ditetapkan pada angka Rp89,71 triliun.

BACA JUGA:  KPK tangkap Enam Orang dalam OTT di Mandailing Natal

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Said menambahkan bahwa APBN ini akan berfungsi sebagai penggerak bagi kebangkitan iklim usaha kecil dan menengah (UKM). Selain itu, sektor-sektor strategis lainnya seperti logistik, transportasi, dan pariwisata juga akan menjadi fokus utama untuk didorong pertumbuhannya.

Rincian Postur Anggaran dan Asumsi Makro

Pendapatan Negara disepakati sebesar Rp3.153,58 triliun, yang berasal dari:

  • Penerimaan perpajakan: Rp2.693,71 triliun
  • Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP): Rp459,2 triliun
  • Hibah: Rp0,66 triliun

Sementara itu, Belanja Negara ditetapkan sebesar Rp3.842,72 triliun, yang akan dialokasikan untuk:

  • Belanja pemerintah pusat: Rp3.149,73 triliun (terdiri dari belanja Kementerian/Lembaga sebesar Rp1.510,55 triliun dan belanja non K/L sebesar Rp1.639,19 triliun)
  • Transfer ke Daerah (TKD): Rp692,99 triliun
BACA JUGA:  Pemerintah Tak Naikkan Pajak 2026, Fokus Genjot Kepatuhan Wajib Pajak

Beberapa asumsi makro yang disepakati dalam APBN 2026 mencakup:

  • Pertumbuhan ekonomi: 5,4 persen
  • Laju inflasi: 2,5 persen
  • Nilai tukar rupiah: Rp16.500 per dolar AS
  • Harga minyak mentah Indonesia (ICP): 70 dolar AS per barel

Selain itu, indeks kesejahteraan juga menjadi perhatian, dengan target:

  • Tingkat pengangguran terbuka: 4,44-4,96 persen
  • Tingkat kemiskinan: 6,5-7,5 persen
  • Tingkat kemiskinan ekstrem: 0-0,5 persen
  • Indeks Gini Ratio: 0,377-0,380

Persetujuan APBN 2026 ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi pemerintah dan masyarakat dalam menghadapi tantangan ekonomi di tahun mendatang. Dengan alokasi belanja yang strategis dan asumsi makro yang terukur, APBN ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda
Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng
Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir
Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026
Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H
Prabowo Jamin Stabilitas Pasar Modal Pasca-Mundurnya Petinggi OJK dan BEI
Pemkab Tapanuli Utara Paparkan Manajemen Talenta ASN di BKN Pusat
Tapanuli Utara Raih Penghargaan UHC Awards Kategori Madya

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 09:54 WIB

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda

Jumat, 27 Februari 2026 - 11:34 WIB

Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng

Senin, 23 Februari 2026 - 11:18 WIB

Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir

Selasa, 17 Februari 2026 - 21:29 WIB

Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026

Selasa, 17 Februari 2026 - 11:07 WIB

Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H

Berita Terbaru