Bareskrim Polri Dalami Laporan Jusuf Kalla Terhadap Rismon Sianipar Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Jumat, 8 Mei 2026 - 17:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK). Foto: Ist.

Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK). Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Bareskrim Polri saat ini sedang aktif dalami laporan resmi yang dilayangkan oleh mantan Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla atau akrab disapa JK, terhadap pakar digital forensik, Rismon Sianipar. Laporan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana penghasutan dan pencemaran nama baik yang bermula dari isu panas mengenai tudingan pendanaan terkait polemik keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima dan saat ini berada dalam tahap penyelidikan mendalam. Pihaknya menegaskan bahwa tim penyidik sedang bekerja mengumpulkan berbagai bukti yang diperlukan untuk mengungkap kebenaran dari perkara yang menyita perhatian publik ini.

“Soal laporan Jusuf Kalla kemarin sudah kita klarifikasi. Kita masih kumpulkan bukti-bukti yang diperlukan untuk melengkapi berkas perkara dan melihat apakah ada unsur pidana di dalamnya,” ujar Wira kepada awak media di Jakarta, Jumat (8/5/2026).

Ia menjelaskan, dalam proses penanganan kasus yang sarat dengan jejak digital ini, pihaknya tidak bekerja sendiri. Bareskrim akan melakukan koordinasi intensif dengan Direktorat Tindak Pidana Siber guna meneliti, menganalisis, dan mengamankan barang bukti digital yang menjadi inti permasalahan. Hal ini dilakukan mengingat sifat perkara yang berhubungan erat dengan penyebaran informasi lewat media elektronik.

“Untuk bukti digitalnya kita akan koordinasi dengan Direktorat Siber nanti karena penanganan barang buktinya memang butuh keahlian khusus. Semua langkah penelitian dan pengamanan data akan kita koordinasikan secara terperinci agar sah secara hukum,” imbuhnya lagi.

Hingga saat ini, penyidik diketahui sudah memeriksa sejumlah saksi untuk mendapatkan keterangan awal dan memperjelas kronologi kejadian. Namun, Wira enggan membeberkan jumlah maupun identitas para saksi tersebut dengan alasan proses penyelidikan masih berlangsung dan belum saatnya diumumkan ke publik.

BACA JUGA:  Polri Selidiki Asal Kayu Gelondongan di Sungai Garoga, Diduga Terkait Pembukaan Lahan

Ditanya mengenai rencana pemanggilan terhadap terlapor, Rismon Sianipar, Wira menyebutkan bahwa tahap tersebut belum dilakukan. Prioritas utama saat ini adalah melengkapi data dan keterangan dari pihak-pihak yang mengetahui peristiwa sebelum memanggil pihak yang dilaporkan. “(Terlapor dipanggil) belum, karena abis itu saksi-saksi dulu. Kita lengkapi dulu bukti dan keterangan,” tuturnya tegas.

Sebelumnya, Jusuf Kalla secara resmi melalui kuasa hukumnya telah melaporkan Rismon ke Bareskrim Polri. Laporan ini muncul setelah nama JK disebut-sebut dalam serentetan isu yang berkaitan dengan upaya mempersoalkan keaslian dokumen ijazah Presiden Joko Widodo yang sempat menjadi polemik nasional.

Dalam laporannya, JK menilai pernyataan yang disampaikan Rismon sangat merugikan nama baiknya. Ia menuding bahwa Rismon menyebarkan informasi yang menyebut dirinya telah memberikan dana sebesar Rp5 miliar untuk mendanai pihak-pihak yang aktif mempersoalkan keaslian dokumen pendidikan Jokowi.

Bagi JK, tudingan tersebut sama sekali tidak berdasar, merupakan berita bohong, hoaks, sekaligus tindakan fitnah yang jelas-jelas mencemarkan nama baik dan kredibilitasnya di mata masyarakat. Ia pun menegaskan tidak pernah terlibat maupun mendanai pihak mana pun dalam polemik tersebut.

Sementara itu, Ahmad Khozinudin, kuasa hukum dari Roy Suryo dan kawan-kawan yang juga aktif dalam mengangkat isu ijazah tersebut, angkat bicara membantah keterlibatan pihaknya terkait dana yang dituduhkan mengalir dari JK. Ia menegaskan tidak ada sepeser pun uang yang diterima dari mantan Wakil Presiden itu.

BACA JUGA:  PMI Bergerak Cepat di Tapteng, JK Tinjau Lokasi dan Pastikan Bantuan Tepat Sasaran untuk Korban Bencana

“Saya ingin tegaskan, kami tidak menerima sepeser pun, satu rupiah pun dana untuk perjuangan ini, baik dari Pak JK atau lainnya. Baik untuk kepentingan perjuangan atau kepentingan keluarga kami, tidak ada sama sekali,” tegas Khozinudin saat diwawancara pada Kamis (9/4/2026).

Menurut penjelasannya, langkah yang diambil oleh Roy Suryo dan timnya dalam mengangkat isu tersebut semata-mata didasari panggilan hati nurani dan keinginan untuk menjaga negara, tanpa didasari motif materi atau permintaan pihak lain. Ia bahkan menyatakan dukungan penuh terhadap langkah hukum yang ditempuh JK melaporkan Rismon.

“Kami mendampingi Pak Roy, bersama Pak Roy pernah dampingi Rismon, itu karena dorongan panggilan hati untuk menyelamatkan negara kita. Saya, kita semua justru mendukung langkah hukum ini agar dugaan pencemaran dan fitnah ini segera diproses dan terang benderang,” ucapnya.

Di sisi lain, Rismon Sianipar memiliki penjelasan tersendiri terkait asal-usul video yang menjadi sumber masalah. Ia menegaskan bahwa konten yang beredar dan ditudingkan kepadanya merupakan hasil rekayasa atau manipulasi menggunakan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI).

Menurut Rismon, video aslinya yang diunggah di kanal YouTube miliknya pada 11 Maret 2026 berisi klarifikasi ilmiah semata, namun kemudian direproduksi ulang oleh pihak tak dikenal menggunakan teknologi AI sehingga muncul narasi dan tudingan yang sama sekali berbeda dari maksud aslinya. Ia berharap polri dapat mengungkap siapa pihak yang sebenarnya memanipulasi informasi tersebut. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prabowo Hadiri Penyerahan Rp13,2 Triliun & 259.230 Hektare Hutan Satgas PKH di Kejagung
Satgas PKH Serahkan Rp13,2 Triliun & Pulihkan 259.230 Hektare Hutan ke Negara
Gunung Anak Krakatau Erupsi Dua Kali, Sisa Energi Diduga Jadi Pemicu, Status Tetap Waspada
DPR Resmi Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Jadi UU, 23 Bab 313 Pasal
Imipas Dalami Dugaan Pegawai Rutan Depok Bantu Sediakan Narkoba & Perlengkapan Pesta Viral
Kepala Lapas Cibinong Wisnu Hani Putranto Diberhentikan dari ASN, 17 Pejabat Dijatuhi Sanksi
Prabowo di HUT ke-81 TNI: Utamakan Prestasi, Bukan Senioritas, Perkuat Sinergi dengan Rakyat
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Pratikno Jadi Ketua, Hatta Rajasa Wakil Ketua
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:54 WIB

Prabowo Hadiri Penyerahan Rp13,2 Triliun & 259.230 Hektare Hutan Satgas PKH di Kejagung

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:22 WIB

Satgas PKH Serahkan Rp13,2 Triliun & Pulihkan 259.230 Hektare Hutan ke Negara

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:14 WIB

Gunung Anak Krakatau Erupsi Dua Kali, Sisa Energi Diduga Jadi Pemicu, Status Tetap Waspada

Selasa, 6 Oktober 2026 - 11:50 WIB

DPR Resmi Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Jadi UU, 23 Bab 313 Pasal

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:12 WIB

Imipas Dalami Dugaan Pegawai Rutan Depok Bantu Sediakan Narkoba & Perlengkapan Pesta Viral

Berita Terbaru

Foto: Dok. Mediadelegasi.

Kabupaten Deli Serdang

Belum Lupa Kasus Karo, Kini Dapur MBG Klambir Lima Dekat Kandang Ayam

Selasa, 6 Okt 2026 - 16:08 WIB