Wagub Bangka Belitung Hellyana Jadi Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu

Selasa, 23 Desember 2025 - 14:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Gubernur Bangka Belitung Hellyana. Foto: Ist.

Wakil Gubernur Bangka Belitung Hellyana. Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Kabar mengejutkan datang dari Bangka Belitung. Wakil Gubernur (Wagub) Bangka Belitung, Hellyana, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggunaan ijazah palsu.

Kabar ini dikonfirmasi oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, pada Senin (22/12/2025). “Iya benar (Wagub Babel Hellyana jadi tersangka),” kata Trunoyudo.

Meski telah mengonfirmasi status tersangka Hellyana, Trunoyudo belum memberikan penjelasan lebih rinci mengenai kasus yang menjerat orang nomor dua di Bangka Belitung tersebut.

Berdasarkan surat pemberitahuan yang beredar, Hellyana ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 17 Desember 2025.

Dalam surat tersebut, Hellyana diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta autentik dan/atau penggunaan gelar akademik yang diduga tidak benar.

BACA JUGA:  Kemnaker Umumkan Tiga Besar Calon Direktur Polteknaker Periode 2026–2030

Kasus ini bermula dari laporan seorang mahasiswa Universitas Bangka Belitung bernama Ahmad Sidik pada Juli 2025. Ahmad Sidik mempertanyakan keabsahan ijazah sarjana hukum yang dimiliki oleh Hellyana.

Menurut data Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI), Hellyana tercatat masuk kuliah di Universitas Azzahra pada tahun 2013. Namun, pada tahun 2014, Hellyana mengundurkan diri dari perkuliahan.

Kuasa hukum pelapor, Herdika Sukma Negara, mempertanyakan bagaimana Hellyana bisa mendapatkan ijazah sarjana hukum jika hanya berkuliah selama satu tahun.

“Tidak mungkin ijazah sudah keluar hanya kuliah satu tahun saja,” kata Herdika. Herdika juga merasa janggal karena ijazah Hellyana dengan gelar sarjana hukum diterbitkan pada tahun 2012, padahal Hellyana baru tercatat masuk kuliah pada tahun 2013.

BACA JUGA:  Sahroni Bantah Beri Uang ke KPK Gadungan untuk Urus Perkara

Universitas Azzahra, tempat Hellyana berkuliah, diketahui telah ditutup oleh pemerintah karena berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh pimpinan universitas. Kasus ini tentu menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan mengenai integritas pejabat publik. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Ditahan KPK, Diduga Pungut Fee Proyek dan Terima Gratifikasi Rp11,14 Miliar
BI Tegaskan Rupiah Bertanda Tangan Purbaya–Perry Tetap Sah dan Berlaku
Menkeu Suahasil: Beras Ilegal Masuk Menodai Swasembada Pangan, Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rp27,3 Miliar
Adik Ipar Yaqut Mundur Jadi Saksi, Hakim Perintahkan Tetap Bersaksi untuk Tiga Terdakwa Lain
DPR Sahkan UU Reforma Agraria, Atur Keadilan Tanah dan Penyelesaian Konflik Agraria
Banjir Bandang Solok Sumbar: 4 Luka, 32 Jiwa Mengungsi, Jalur Solok–Padang Terputus
DPR Siap Sahkan RUU Reforma Agraria, Atur Konflik Tanah hingga Redistribusi Lahan
KPK Usut Belasan Rumah Mewah Ipda Yayat Sudrajat Terkait Kasus Suap Bekasi
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 18:11 WIB

Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Ditahan KPK, Diduga Pungut Fee Proyek dan Terima Gratifikasi Rp11,14 Miliar

Selasa, 22 September 2026 - 14:33 WIB

BI Tegaskan Rupiah Bertanda Tangan Purbaya–Perry Tetap Sah dan Berlaku

Selasa, 22 September 2026 - 13:48 WIB

Menkeu Suahasil: Beras Ilegal Masuk Menodai Swasembada Pangan, Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rp27,3 Miliar

Selasa, 22 September 2026 - 12:04 WIB

Adik Ipar Yaqut Mundur Jadi Saksi, Hakim Perintahkan Tetap Bersaksi untuk Tiga Terdakwa Lain

Selasa, 22 September 2026 - 11:19 WIB

Banjir Bandang Solok Sumbar: 4 Luka, 32 Jiwa Mengungsi, Jalur Solok–Padang Terputus

Berita Terbaru