Wagub: Penerimaan DBH Perkebunan Sumut Terus Menurun

Wagub: Penerimaan DBH Perkebunan Sumut Terus Menurun
Wakil Gubernur Sumut Surya (kiri) menerima kunjungan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Sumut Pdt. Penrad Siagian, di kantor gubernur Sumut, Medan, Rabu (11/6). Kunjungan ini dalam rangka Penyerapan Aspirasi terkait Undang-Undang (UU) Pemerintahan Daerah, UU Pelayanan Publik dan UU Aparatur Sipil Negara. Foto: Info Sumut

Sedangkan terkait UU ASN, ia berharap regulasi yang ada lebih menguatkan sisi profesionalisme pejabat.

“Ketika sudah duduk pada satu jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah, harus menjaga profesionalisme,” kata Surya.

Menanggapi penjelasan Wagub Sumut, anggota DPD asal Sumut, Penrad Siagian menilai Sumut sesungguhnya mempunyai potensi besar untuk memperoleh DBH lebih besar dari sektor perkebunan.

Bacaan Lainnya

“Jika melihat luas areal perkebunan dan potensi penerimaan devisa dari sektor perkebunan di Sumut, harusnya Sumut bisa memperoleh alokasi dan porsi dana lebih besar lagu dari APBN,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Penrad Siagiaan menjelaskan bahwa selama melakukan kunjungan kerja ke Sumut dirinya telah berdialog dengan berbagai pemangku kepentingan daerah, seperti pemerintah daerah, tokoh masyarakat, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil.

Disebutkannya, beberapa pihak menyoroti masih adanya tumpang tindih kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah serta perlunya peningkatan kapasitas aparatur di daerah.

“Berbagai masukan dari masyarakat ini akan kami jadikan bahan evaluasi dan pertimbangan dalam penguatan regulasi dan kebijakan nasional,” ucap dia.

Penrad juga berjanji akan terus meneguhkan komitmennya untuk mengawal aspirasi masyarakat Sumut di tingkat nasional.

Pertemuan Wagub Sumut dengan anggota DPD RI Penrad Siagian tersebut turut dihadiri, antara lain Staf Ahli Gubernur Achmad Fadly, Kepala Biro Organisasi Setdaprov Dedi Jaminsyah Putra, dan Kepala DPM PTSP Peemprov Sumut Faisal Nasution. D|Red

 

Baca artikel menarik lainnya dari mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS

 

Pos terkait