Medan-Mediadelegasi: Sumut (Sumatera Utara) menempati urutan 29 dari 33 provinsi perihal IDM (Indeks Desa Membangun). Atas prestasi ini setidaknya, Sumut sedikit membanggakan karena unggul dari provinsi Nusa Tenggara Timur pada urutan ke 30, Maluku Utara di urutan 31, Papua di urutan 32, dan Papua Barat di urutan 33, berdasarkan informasi yang diperoleh dari laman https://idm.kemendesa.go.id/status
Provinsi Sumatera Utara (Sumut) terletak di bagian barat wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan ibukota di Medan. Dikutip dari situs resmi Badan Pusat Statistik (BPS), berikut ini data Provinsi Sumatera Utara: Dasar hukum: UU RI No. 10 Tahun 1948, letak: Pulau Sumatera, luas: 18.298.123 ha (182.981,23 km2). Jumlah kabupaten dan kota: 33 (25 kabupaten dan 8 kota) dan Jumlah penduduk: 14.415.000 jiwa.
Kabupaten/kota yang mempunyai luas wilayah terbesar di Provinsi Sumatera Utara adalah Kabupaten Langkat dengan luas wilayah sebesar 6.262,00 km2, diikuti oleh Kabupaten Mandailing Natal dengan luas wilayah sebesar 6.134,00 km2, dan kemudian oleh Kabupaten Tapanuli Selatan dengan luas wilayah sebesar 6.030,47 km2. Kabupaten yang memiliki ketinggian paling tinggi di atas permukaan laut adalah Kabupaten Toba Samosir yakni sekitar 900-2.000 meter di atas permukaan laut (MDPL)
Provinsi yang dikepalai Gubernur Edy Rahmayadi dengan potensi luar biasa dari aspek manapun memiliki banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan, tidak hanya perihal perbaikan infrastruktur tetapi juga mental, akhlak dan karakter SDM nya. Sebab bicara tentang pengembangan infrastruktur misalnya, bila tak ditunjang kedisiplinan masyarakat nya maka SDM unggul berkualitas dan Bermartabat sebagaimana buang sering digadang-gadangin tidak akan tercapai.
Berdasarkan catatan yang diambil dari data Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kabupaten Batubara di Sumatera Utara pada dimensi potensi dan tanggap bencana, Indikator Upaya/Tindakan terhadap potensi bencana alam ada sekitar 126 desa yang butuh penanganan super prioritas
Indeks Desa Membangun (IDM) merupakan Indeks Komposit yang dibentuk berdasarkan tiga indeks, yaitu :
Pertama Indeks Ketahanan Sosial yang meliputi pendidikan, kesehatan, modal sosial, dan permukiman. Selanjutnya yang kedua Indeks Ketahanan Ekonomi yang meliputi keragaman produksi masyarakat, akses pusat, perdagangan dan pasar, akses logistik, akses, perbankan dan kredit, keterbukaan wilayah lalu yang ketiga Indeks Ketahanan Ekologi/ lingkungan yang meliputi kualitas lingkungan, bencana Alam, tanggap bencana.
Perangkat indikator yang dikembangkan dalam Indeks Desa Membangun dikembangkan berdasarkan konsepsi bahwa untuk menuju Desa maju dan mandiri perlu kerangka kerja pembangunan berkelanjutan di mana aspek sosial, ekonomi, dan ekologi menjadi kekuatan yang saling mengisi dan menjaga potensi serta kemampuan Desa untuk mensejahterakan kehidupan Desa.
Kebijakan dan aktivitas pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa harus menghasilkan pemerataan dan keadilan, didasarkan dan memperkuat nilai-nilai lokal dan budaya, serta ramah lingkungan dengan mengelola potensi sumber daya alam secara baik dan berkelanjutan. Dalam konteks ini ketahanan sosial, ekonomi, dan ekologi bekerja sebagai dimensi yang memperkuat gerak proses dan pencapaian tujuan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Indeks Desa Membangun memotret perkembangan kemandirian Desa berdasarkan implementasi Undang-Undang Desa dengan dukungan Dana Desa serta Pendamping Desa. Indeks Desa Membangun mengarahkan ketepatan intervensi dalam kebijakan dengan korelasi intervensi pembangunan yang tepat dari Pemerintah sesuai dengan partisipasi Masyarakat yang berkorelasi dengan karakteristik wilayah Desa yaitu tipologi dan modal sosial.
Dikutip dari situs resmi Pemerintah Sumatera Utara, berikut ini dasar hukum yang menguatkan posisi provinsi Sumatera Utara secara periode:
1854 Sumatera Utara bernama Gouvernement van Sumatra di bawah pemerintahan Hindia Belanda. Dipimpin Gubernur, ibu kota di Medan, dengan wilayah seluruh pulau Sumatera.
1948 Sumatera dibagi menjadi tiga provinsi yaitu Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Sumatera Tengah dan Provinsi Sumatera Selatan melalui Undang-undang Republik Indonesia No. 10 Tahun 1948 pada 15 April 1948.
1949 dibentuk Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Timur (Tapanuli) dengan Ketetapan Pemerintah Darurat RI pada 17 Desember 1949.
1950 Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Timur (Tapanuli) digabungkan kembali sebagai Provinsi Sumatera Utara dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No. 5 Tahun 1950 pada 14 Agustus 1950.
1956 dibentuk Provinsi Aceh dengan wilayah sebagian dari Provinsi Sumatera Utara melalui UU RI No. 24 Tahun 1956 pada 7 Desember 1956.
Luas wilayah Sumatera Utara mencapai 18.298.123 ha (182.981,23 km2) yang terdiri dari luas daratan 7.298.123 km2 dan luas lautan 11.000.000 km2. Luas daratan Sumut sekitar 3,82 persen dari luas Indonesia dengan jumlah pulau sebanyak 206 yang berdasarkan letak geografis, Provinsi Sumatera Utara berada di bagian barat Indonesia. Batas-batas wilayah Sumut adalah atas sebelah utara: Provinsi Aceh (NAD), batas sebelah timur: Selat Malaka, batas sebelah selatan: provinsi Riau dan provinsi Sumatera Barat dan atas sebelah barat: Samudera Hindia