Kader PDI Perjuangan Minta Periksa dan Copot Kapolresta dan Kajari Medan

Kamis, 23 Desember 2021 - 19:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peserta aksi damai yang tergabung dalam Forum Bela Kader PDI Perjuangan Kota Medan selain meminta keadilan hukum kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili terdakwa yang juga yakni Rudi Yanto dan Yudi Susanto.(ist)

Peserta aksi damai yang tergabung dalam Forum Bela Kader PDI Perjuangan Kota Medan selain meminta keadilan hukum kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili terdakwa yang juga yakni Rudi Yanto dan Yudi Susanto.(ist)

Medan-Mediadelegasi: Peserta aksi damai yang tergabung dalam Forum Bela Kader PDI Perjuangan Kota Medan selain meminta keadilan hukum kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili terdakwa yang juga yakni Rudi Yanto dan Yudi Susanto. Menilai bahwa aksi penyalahgunaan wewenang penegak hukum, diduga dilakukan pihak penyidik di kepolisian maupun di kejaksaan.

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum terdakwa, Kepala Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDI Perjuangan Kota Medan, Rion Aritonang didampingi sekretarisnya Sarmatua Tampubolon kepada wartawan di Medan, Kamis (23/12/2021) ketika ditanya wartawan terkait perkara bisa masuk dalam persidangan.

Rion menjelaskan bahwa sejak tahun 2013 perkara sesuai laporan kontaktor bangunan ruko, yang diduga tanpa izin mendirikan bangunan (IMB) bernama Parto tersebut selalu dinyatakan tidak lengkap, oleh Kejaksaan Negeri Medan dan terus dikembalikan ke penyidik Polrestabes Medan, begitu terus hingga tahun 2020.

BACA JUGA:  Sumatera Utara Siap Membangun, Gubernur Bobby Nasution Tandatangani RPJMD 2025-2029

BBHAR PDI Perjuangan Kota Medan berharap, agar perkara tersebut ditutup dengan mengirimkan Surat Permohonan Penghentian Penyidikan (SP3) kepada Kapolresta Medan Kombes Riko Sunarko, dalam beberapa pertemuan konsultasi dengan Kasat Reskrim, pihak Polresta Medan sempat berjanji akan menggelar perkara untuk SP3. Namun kenyataannya, ketika Kepala Kejaksaan Negeri Medan dijabat oleh Rahmatsyah, limpahan berkas dinyatakan lengkap.

“Kajari Medan Rahmatsyah menyatakan berkas dari Polrestabes Medan lengkap P21, kemudian melimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan. Seperti ada yang gak beres dalam hubungan konstitusi ini. Maka, BBHAR PDI Perjuangan Kota Medan minta agar kedua pejabat diperiksa dan dicopot dari jabatannya, diduga ada permainan hukum yang mengorbankan kader partai,” tegas Rion.

Permintaan BBHAR PDI Perjuangan Kota Medan untuk memeriksa dan mencopot jabatan Kapolresta Medan, dan Kepala Kejaksaan Negeri Medan ini karena diduga terindikasi penyalahgunaan wewenang, sebagai penegak hukum yang tidak profesional.

BACA JUGA:  LPBH NU Medan Minta Polisi Lebih Serius Tindak Pelaku Begal

Dalam perjalanan proses hukum perkara register 1870 dan 1871 itu banyak ditemukan hal-hal yang tidak masuk akal, pernah dilakukan gelar perkara di Polda Sumut, hasilnya tidak ditemukan alat bukti untuk jadikan tersangka kedua kader. Lebih anehnya, penasehat hukum diinformasikan dilakukan gelar perkara sampai di Mabes Polri untuk menjadikan tersangka kader PDI Perjuangan itu.

“Siapa sebenarnya pelapor bernama Parto ini, sehebat apa pemilik bangunan ruko bernama Amiruddin Cemara itu. Sehingga bisa mengatur institusi penegak hukum Polri dan Kejaksaan Republik Indonesia ini?,” tanya Rion sambil mengerutkan dahi karena begitu berpengaruhnya memaksakan kehendaknya.(D|Med-24|rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Video Diduga Aktivitas Narkotika di Rutan Kelas I Medan Beredar, Klarifikasi Masih Dinanti
Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat
Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan
Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya
BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan
BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik
Gol Mania League 2026: SMA Nurcahaya Borong 4 Gelar Juara Usai Kalahkan SMK TI Budi Agung di Final
Anggota DPRD Medan Tia Ayu Anggraini Soroti Fasilitas Minim SMP Negeri 39 Medan, Minta Pemko Segera Benahi
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:32 WIB

Video Diduga Aktivitas Narkotika di Rutan Kelas I Medan Beredar, Klarifikasi Masih Dinanti

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 12:47 WIB

Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:59 WIB

Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:47 WIB

BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan

Berita Terbaru

KPK Klarifikasi Kegiatan di OTT di  Bogor. (Foto:Ist)

Jakarta

KPK Klarifikasi Kegiatan OTT di Bogor

Kamis, 20 Agu 2026 - 21:27 WIB

Bupati Samosir Bersama Kapolda Sumut Tanam Bawang Putih Serentak

Kabupaten Samosir

Bupati Samosir Bersama Kapolda Sumut Tanam Bawang Putih Serentak

Kamis, 20 Agu 2026 - 20:40 WIB

Kementerian PKP-BGN Siapkan Rumah Bagi Keluarga Penerima MBG.(Foto:Ist)

Jakarta

Kementerian PKP-BGN Siapkan Rumah Bagi Keluarga Penerima MBG

Kamis, 20 Agu 2026 - 16:07 WIB