Wali Kota Ikuti Rakor Percepatan Penegasan Batas Daerah

Jumat, 30 April 2021 - 20:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan-Mediadelegasi: Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution, S.E., M.M. mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Penegasan Batas Daerah secara virtual, Jumat (30/4) dari Ruang Rapat Rumah Dinas Wali Kota Medan. Dalam rapat yang diikuti Gubernur, Bupati/Wali Kota se-Indonesia itu, Mendagri Muhammad Tito Karnavian selaku pimpinan rapat, mengintruksikan Gubernur membentuk tim yang diketuai Sekda atau Asisten Pemerintahan untuk menjadi pengendali penyelesaian batas daerah dan melakukan langkah percepatan penyelesaian batas dengan membuat rencana aksi percepatan batas.

Mendagri juga mendorong Bupati/Wali Kota untuk segera melaksanakan penyelesaian batas daerah. Selain itu para kepala daerah juga diminta melakukan penguatan personil dan dukungan anggaran dalam penanganan batas ini.

Dalam rapat tersebut, Mendagri memaparkan status segmen batas daerah di Indonesia. Disebutkannya, total segmen batas daerah sebanyak 979, yang terbagi atas 165 segmen antarprovinsi dan 814 segmen antarkabupaten/kota. Dari 165 segmen antarprovinsi yang belum selesai adalah 27 dan dari 814 segmen antarkabupaten/kota yang belum selesai 234 segmen.

“Total yang sudah selesai sebanyak 668 segmen, sedangkan belum selesai 311 segmen,” ucapnya.   

Manfaat ditetapkannya batas daerah, jelas Mendagri, adanya kejelasan cakupan wilayah administrasi pemerintahan, menciptakan pelayanan kepada masyarakat, kejelasan luas wilayah, kejelasan pengaturan tata ruang, kejelasan administrasi kependudukan. Selain itu, penetapan batas daerah ini juga memberi kejelasan daftar pemilih pemilu maupun pilkada, kejelasan administrasi pertanahan, dan kejelasan perizinan pengelolaan Sumber Daya Alam.

BACA JUGA:  Warga Antusias Hadiri "Open House" Badikenita Sitepu

Mendagri juga mengatakan, penetapan batas daerah ini juga termasuk mandat UU Cipta Kerja yang salah satu tujuannya menciptakan lapangan kerja. Maka terbitlah PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang yang ditetapkan 2 Februari 2021, yang menyebutkan bahwa batas daerah yang ditetapkan oleh Mendagri menjadi acuan dan diintegrasikan dalam penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota.

UU Cipta Kerja itu juga diikuti dengan terbitnya PP Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak Atas Tanah yang juga ditetapkan pada 2 Februari 2021. Dalam PP ini dinyatakan, apabila selama lima bulan belum ada kesepakatan antarpemerintah daerah yang berbatasan, Mendagri memutuskan dan menetapkan penegasan batas paling lama satu bulan.

Mengacu PP Nomor 43 Tahun 2021 itu, lanjut Mendagri, pemerintah daerah yang berbatasan harus sudah menemui kesepakatan batas daerah sebelum 21 Juli 2021. Jika tidak ada titik temu, maka Mendagri yang akan memutuskan dan menetapkan penegasan batas daerah tersebut.

BACA JUGA:  Fraksi PDI Perjuangan Ajak Semua Pihak Dukung Pejabat Pengganti Edy

Dalam Rakor itu, Plh Dirjen Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Indra Gunawan, S.E, memberikan penjelasan teknis percepatan penegasan batas daerah. Dia menjelaskan, langkah-langkah yang harus dilakukan adalah penyiapan dokumen, baik Undang-undang, DOB, PP, Perda, Peta Wilayah, Peta Dasar, dan Citra Satelit. Setelah itu dilakukan pelacakan wilayah, pengukuran penentuan posisi batas, dan pembuatan peta batas. Hal ini dilakukan Tim Penegasan Batas Daerah Pusat dan Provinsi.

Disebutkannya pula, adanya kesepakatan antardaerah kabupaten/kota yang berbatasan diusulkan bersama-sama kepada Menteri melalui Gubernur. Sedangkan kesepakatan antardaerah provinsi diusulkan bersama-sama langsung kepada Menteri. Dalam pemaparannya, Indra juga menyebutkan penegasan batas daerah Medan dan Deliserdang akan difasilitasi oleh Pemprov Sumut.

Wali Kota Medan didampingi Plt Asisten Pemerintahan dan Sosial, Khairul Syahnan, Kadis Perumahan Permukiman dan Penataan Ruang Kota, Benny Iskandar, dan Kabag Tata Pemerintahan Setdako Medan, Rasyid Ridho, mengikuti pertemuan tersebut dengan penuh perhatian. Dia mencatat berbagai poin penting yang disampaikan Mendagri maupun Plh Dirjen Administrasi Kewilayahan Kemendagri. Wali Kota juga tampak memberikan arahan kepada Kabag Tapem mau Kadis Perumahan Permukiman dan Penataan Ruang Kota agar hasil rakor ini dapat diikuti dengan tepat dan sebaik-baiknya. D|Med-Gur|ril

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Istana Maimon Jadi Saksi, 23 Paguyuban Kesukuan Pertajam Komitmen Merajut Kebhinekaan Bersama FKN Sumut
USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB
Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta
DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta
CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN
Namanya Dicatut Irhamsadani Rambe dalam Isu Seleksi KPID, KAMMI Sumut: Ketua yang Sah Hanya Hasan Basri!
BEM UMN Al-Washliyah Tagih Tindak Lanjut Bea Cukai soal Dugaan Monza Ilegal
Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Istana Maimon Jadi Saksi, 23 Paguyuban Kesukuan Pertajam Komitmen Merajut Kebhinekaan Bersama FKN Sumut

Senin, 28 September 2026 - 17:16 WIB

USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB

Jumat, 25 September 2026 - 17:31 WIB

Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta

Rabu, 23 September 2026 - 16:45 WIB

DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta

Sabtu, 19 September 2026 - 19:11 WIB

CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN

Berita Terbaru

Camat Sungaikanan, Yusran Hasian Harahap SE MM (dua kiri), Perwakilan Kebun B Simangunsong (tiga kanan), Tokoh masyarakat H Kodirun Harahap SH (dua kanan) bersama jajaran Polsek Sungaikanan dan Personel Koramil 12/Langgapayung saat meninjau langsung longsor hebat sudut Kebun B di Desa Sabungan, Sungaikanan, Labusel, kemarin. Foto: D|maruli siregar

Kabupaten Labuhan Batu Selatan

Sengkarut Gurita Bisnis Kebun di Sabungan Labusel

Rabu, 7 Okt 2026 - 19:54 WIB