Dan wilayah Zona Merah pembatasan kegiatan perkantoran dilakukan WFH (Work From Home) 75 persen dan yang masuk kerja 25 persen. Untuk zona orage 50 persen, yang masuk kerja 50 persen.
Dan beberapa kegiatan masyarakat pengumpulan massa dalam arti Hajatan hanya diperbolehkan maksimal 30 orang dan tidak diperbolehkan makan di tempat
PPKM Mikro penerapan dan pengontrolannya tetap sama, Pemko Medan dengan Forkopimda, Kodim 0201 Medan, Polrestabes Medan, Polres Belawan.
Bobby Nasution juga berharap untuk masyarakat mengikuti pembatasan waktunya dan mengingatkan pembatasan ini demi kebaikan bersama. D|Med-82