Wali Kota Medan Perketat PPKM Mikro

- Penulis

Rabu, 7 Juli 2021 - 20:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan-Mediadelegasi: Wali Kota Medan Bobby Nasution memperketat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

Kegiatan ini dilakukan sesuai dengan SE Wali Kota No. 440/5352 tanggal 23 Juni 2021, sebagai upaya pencegahan penyebaran virus covid-19 di Kota Medan, dimana kegiatan usaha layanan makan dan minum di tempat sampai hanya sampai pukul 17.00 WIB.

Saat doorsetop, Rabu (7/7) di Balai Kota, Bobby Nasution didampingi Plt Dinas Kesehatan Syamsul Nasution menjelaskan, diperketatnya kegiatan PPKM Mikro dilakukan setelah menerima surat instruksi dari Mendagri (Mentri Dalam Negeri) dan juga sesuai dengan instruksi Gubernur Sumatera Utara.

Ditambahkan Bobby Nasution, ada beberapa poin dalam SE salah satunya pembatasan jam operasional beberapa kegiatan ekonomi dibatasi sampai pukul 17.00 WIB.

BACA JUGA:  Wali Kota Ingin Pemko Bisa Jadi Pasar Bagi Produk UMKM Medan

Dan wilayah Zona Merah pembatasan kegiatan perkantoran dilakukan WFH (Work From Home) 75 persen dan yang masuk kerja 25 persen. Untuk zona orage 50 persen, yang masuk kerja 50 persen.

Dan beberapa kegiatan masyarakat pengumpulan massa dalam arti Hajatan hanya diperbolehkan maksimal 30 orang dan tidak diperbolehkan makan di tempat

PPKM Mikro penerapan dan pengontrolannya tetap sama, Pemko Medan dengan Forkopimda, Kodim 0201 Medan, Polrestabes Medan, Polres Belawan.

Bobby Nasution juga berharap untuk masyarakat mengikuti pembatasan waktunya dan mengingatkan pembatasan ini demi kebaikan bersama. D|Med-82

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kritik Kebijakan Pemerintah, Ratusan Mahasiswa Kepung Gedung DPRD Sumut
Sorotan Kasus RS Islam Malahayati: Dugaan Malpraktik, Pembayaran Gelap, Dinkes Sumut Minta Maaf dan Minta Kemenkes Bertindak
Robi Barus Sosialisasikan Perda Perlindungan Anak di Helvetia
Ruko Penjual Bensin Eceran dan Elpiji di Medan Terbakar Hebat, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Manajemen Rumah Sakit Islam Malahayati Medan Bungkam Soal “Mal Praktik” dan Pembayaran Administrasi Pasien ke Rekening Pribadi Prof dr RD
Rico Waas Masih Bungkam Soal Kasus di Dishub Medan, Mahasiswa Gelar Unjukrasa
Rakha Firdaus Lubis dan Naufal Baginda, mendapatkan apresiasi resmi berupa Letter of Appreciation dari NASA
Pernah Praktik di Malahayati Medan, Prof Ridha yang Pernah Soroti Hilangnya Gelar Profesor di Pilkada
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 17:14 WIB

Kritik Kebijakan Pemerintah, Ratusan Mahasiswa Kepung Gedung DPRD Sumut

Senin, 15 Juni 2026 - 14:48 WIB

Sorotan Kasus RS Islam Malahayati: Dugaan Malpraktik, Pembayaran Gelap, Dinkes Sumut Minta Maaf dan Minta Kemenkes Bertindak

Minggu, 14 Juni 2026 - 17:43 WIB

Robi Barus Sosialisasikan Perda Perlindungan Anak di Helvetia

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:53 WIB

Ruko Penjual Bensin Eceran dan Elpiji di Medan Terbakar Hebat, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:24 WIB

Manajemen Rumah Sakit Islam Malahayati Medan Bungkam Soal “Mal Praktik” dan Pembayaran Administrasi Pasien ke Rekening Pribadi Prof dr RD

Berita Terbaru