Medan-Mediadelegasi: Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution,SE.,MM memimpin langsung rapat pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Medan di Posko Satgas Covid-19 Kota Medan / Gedung PKK Kota Medan, Jumat (30/04).
Rapat yang juga dihadiri oleh pimpinan OPD dan Camat sekota Medan ini guna membahas sekaligus mengevaluasi penanganan covid-19 di Kota Medan.
Dalam rapat tersebut, Wali Kota Medan meminta para Camat untuk berkolaborasi dengan Dinas Kesehatan Kota Medan guna memproleh data jumlah kasus positif covid-19 setiap harinya diwilayah masing-masing sehingga dari data yang ada tersebut dapat diambil langkah-langkah strategis guna menekan penyebaran covid-19.
“Terlebih dahulu kita harus punya data yang baik sampai ke tingkat lingkungan, dengan data itu kita punya landasan apa yang harus kita lakukan untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 ini mulai dari tingkat lingkungan, Kelurahan, Kecamatan hingga ke tingkat kota Medan,” kata Wali Kota Medan.
Data yang telah ada selama ini dikatakan Wali Kota Medan akan terus diperbaiki dan di update sehingga pendataanya semakin baik.
“Selama dua minggu ini data yang kita miliki sudah kita perbaiki dan di update.”ujar Wali Kota Medan.
Disamping itu guna menekan penyebaran covid-19 di Kota Medan, Wali Kota Medan juga menginstruksikan kepada para Camat untuk terus melakukan patroli guna menghimbau masyarakat untuk mentaati protokol kesehatan khususnya di tempat-tempat keramaian. Selain itu imbau juga masyarakat untuk tidak melakukan pawai pada saat malam takbiran nanti. Masyarakat tidak dilarang untuk melaksanakan takbiran hanya saja harus didalam Masjid,”pesan Wali Kota Medan.
Dalam rapat ini Wali Kota Medan juga berdiskusi dengan para pimpinan OPD dan Camat mengenai kendala penanganan covid-19 yang dihadapi selama ini. Berbagai masukan juga diterima Wali Kota Medan agar penanganannya semakin baik.
Seperti yang diketahui Kota Medan masuk kedalam penerapan PPKM Mikro bersama tujuh Kab/ Kota lainya di Sumut berdasarkan instruksi Gubernur Sumatera Utara no 188.54/10/INST/2021.D|Med-Gur|ril.