Wali Kota Medan Segel Center Point

Medan-Mediadelegasi: Wali Kota Medan Bobby Nasution bersama Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman, menyegel Gedung Center point di Jalan Jawa Kecamatan Medan Timur, Jumat Sore (9/7).

Turut hadir dalam penyegelan tersebut Sekda Kota Medan Ir Wiriya Alrahman, Ketua DPRD kota Medan Hasyim SE, Kapolrestabes Medan, forkopimda serta OPD kota Medan.

Dalam melakukan Penyegelan terlihat pihak pengelola Center Point hadir dan berdialog dengan Wali Kota Medan.

Bacaan Lainnya

Bobby mengatakan bahwa tindakan penyegelan ini bukan tiba- tiba dilakukan. Sebelum itu pihaknya sudah mengingatkan dan sudah melakukan pendataan khususnya di jajaran dan terakhir sempat ada Mou antara PT KAI dengan PT ACK, namun sampai berjalan 2 tahun tidak ada tindak lanjutnya.

Wali Kota Medan Bobby Nasution saat menuju Center Point

“Pemko medan hanya minta hak yang diharuskan pembayaran pajak sebesar Rp56 Miliar dan sudah diitung ulang yang awalnya Center Point berutang pajak sebesar Rp80 Miliar,” paparnya.

Bobby juga mengatakan tanggal 7 Juni 2021 sudah mengadakan rapat yang dihadiri langsung Kajari Medan, KPK, PT KAI, PT ACK, Pemko Medan dan disepakati dalam rapat itu satu bulan yakni tanggal 7 Juli 2021 PT ACK wajib untuk membayarkan kewajibannya sebesar Rp56 Miliar.

Pos terkait