Medan-Mediadelegasi: Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution,SE.,MM menerima hasil pembahasan pansus penanganan, pencegahan dan penyebaran covid-19 dari Ketua DPRD Kota Medan,Hasyim,SE di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (29/03).
Penyerahan hasil pembahasan ini juga turut disaksikan oleh Wakil Wali Kota Medan, H. Aulia Rachman,SE, Sekda Kota Medan, Ir. Wiriya Alrahman,MM, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kota medan serta pimpinan OPD baik yang hadir secara langsung maupun melalui sambungan virtual.
Usai menerima hasil pembahasan dari pansus tersebut Wali Kota Medan mengatakan pada awal bulan Maret tahun 2020, WHO telah menyatakan covid-19 sebagai pandemi sehingga Pemerintah menetapkan status darurat kesehatan bagi masyarakat.
Covid-19 ini telah menyebar ke seluruh wilayah di Indonesia termasuk juga Kota Medan, tentunya hal ini menimbulkan dampak bagi kesehatan dan perekonomian serta sosial.
Untuk menangani hal tersebut, maka Pemko Medan telah mengambil langkah-langkah kebijakan diantaranya membatasi kegiatan masyarakat dan melakukan refocusing anggaran guna penanganan covid 19.
“Tahun 2020 Pemko Medan merubah 5 kali anggaran untuk penanganan covid-19, dan melakukan pembatasan kegiatan masyarakat guna mencegah penyebaran covid-19 yang semakin parah,” kata Wali Kota Medan.
Selain itu, Pemko Medan juga terus berupaya melakukan penanganan covid-19 seperti menyiapkan ruang karantina di gedung P4TK dan RS Lions serta bekerjasama dengan Rumah Sakit rujukan.