Pansus RTRW DPRD Medan Rapat Ranperda Bersama Pemko dan BPN

Medan-Mediadelegasi: Pansus (Panitia Khusus) RTRW DPRD kota Medan bersama Pemko dan BPN menggelar rapat lanjutan tentang Ranperda No 13 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Ruang Wilayah Tahun 2011 SD 2031 di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRD kota Medan, Jum’at (12/3/2021).

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Pansus DPRD kota Medan ini yang juga fraksi dari partai Gerindra Dedy Akyasari Nasution ST.

Dalam pembahasan itu diungkapkan untuk saat ini daerah Medan Utara khusunya lokasi Sicanang akan ada perubahan pola ruang untuk penataan tata kotanya dan saat ini ada 600 Ha lahan yang dilepas di sana ucapnya.

Bacaan Lainnya

“Dan data dari Bapeda Pemko Medan RTH (Ruang Terbuka Hijau) publik saat ini di kota Medan sekitar 8 persen dan kita lihat dari luas kota Medan 29204 Ha, maka masih ada kewajiban menyediakan RTH 12 persen lagi yaitu sekitar 3500 Ha,” ujarnya.

Dedy mengatakan dalam waktu lima tahun ke depan minimal 20 persen dari total RTH yang dibutuhkan dapat terpenuhi untuk Kota Medan, dimana saat ini 10 persen milik privat( Masyarakat).

Dan dari BPN kota Medan sendiri mengharapkan punya pemahaman yang sama antara Pemko, Perkim dan DPRD kota Medan dalam hal terkait Perda yang dikeluarkan oleh BPN kota Medan agar permasalahan masalah hukum yang tidak sesuai dengan tata ruang kantor Pertanahan kota Medan. D|Med-Gur.