Sebelumnya, Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Handayani Ningrum mengatakan pihaknya telah memastikan ketersediaan blangko kartu tanda penduduk elektronik untuk mendukung pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
Hal itu disampaikan Ningrum sebagai respons terhadap kebutuhan masyarakat akan identitas yang sah dan KTP elektronik merupakan hak penduduk dan kewajiban pemerintah untuk memenuhinya, terutama dalam waktu dekat ini untuk memastikan partisipasi maksimal pada Pilkada Serentak 2024.
“Tidak ada alasan Dinas Dukcapil di daerah untuk tidak mencetak KTP elektronik bagi penduduk yang sudah merekam dan dinyatakan print ready record. Tidak ada alasan untuk berlama-lama atau mengundur waktu pencetakan dengan alasan tidak ada blangko,” kata Ningrum dalam keterangannya di Jakarta, pada 5 November 2024 lalu.
Pada tahun 2024 ini pengadaan blangko KTP elektronik telah mencapai 25,9 juta keping.
“Berulang ditekankan bahwa tidak ada lagi ada alasan apa pun bagi Dukcapil untuk tidak memberikan atau mencetakkan KTP elektronik penduduk yang diperlukan untuk menggunakan hak suara mereka,” ujarnya.
Dalam upaya memastikan akurasi dan keandalan data kependudukan, Dukcapil juga terus mengembangkan teknologi pemrosesan data, termasuk sistem Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan penerapan pengenalan wajah.
Ningrum menjelaskan penerapan teknologi ini tidak hanya mempermudah proses verifikasi identitas, tetapi juga mempercepat akses masyarakat terhadap layanan administrasi kependudukan. D|Red