Bobby Enggan Komentari Edy-Hasan Ajukan Gugatan Pilgub Sumut ke MK

Rabu, 11 Desember 2024 - 21:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto:  ist

Foto: ist

Medan-Mediadelegasi: Calon gubernur Sumatera Utara (Sumut) nomor  urut 1 Bobby Afif Nasution enggan berkomentar saat ditanya mengenai calon gubernur dan calon wakil gubernur Sumut nomor 2 Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala mengajukan gugatan hasil Pilgub Sumut ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Itu nantikan pembuktiannya kan di mekanisme hukum ya, kalau kita saling menjawab di media saya rasa nggak elok karena ini kan pasti dibaca sama masyarakat,” katanya kepada pers di Medan, Rabu (11/12).

Bobby menyebut pihak yang merasa keberatan silahkan saja membuktikannya sesuai mekanisme.

Ia juga menegaskan tidak ingin berpolemik soal isu dugaan keterlibatan partai cokelat dan adanya pengerahan dari sejumlah penjabat kepala daerah dalam Pilkada Sumut.

Pilkada bukan hanya bicara soal memilih pemimpin, kata dia, tetapi dalam pesta demokrasi tersebut masyarakat juga perlu diajak dan diajari soal berpolitik.

BACA JUGA:  Kapolda Sumut Berpesan Disiplin Modal Utama Keberhasilan

 

“Kita ingin sama-sama sepakat Pilkada ini bukan hanya memilih pemimpin, tapi juga mengajak dan mengajari masyarakat untuk berpolitik,” tuturnya.

 

Sebelumnya diinformasikan, KPU Sumut telah selesai melaksanakan rapat pleno rekapitulasi hasil perolehan suara Pilgub Sumut 2024 pada 9 Desember 2024.

Namun, saksi Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala menolak menandatangani berita acara rekapitulasi dan mengaku bakal mengajukan gugatan sengketa ke MK.

“Kita harus apresiasi bahwa rekapitulasi pada hari ini berjalan dengan lancar mulai dari semalam sampai hari ini, tapi kami tadi sudah menyampaikan catatan keberatan sehingga kami tidak menandatangani berita acara,” kata saksi Edy-Hasan, Leonardo Marbun, usai rekapitulasi, Senin (9/12).

Leonardo mengungkapkan jika pihaknya telah menyerahkan dokumen keberatan saksi kepada KPU Sumut.

“Alasannya jelas bahwa kita mencermati dan juga ada penemuan-penemuan melalui tim hukum kita juga ada Pj kepala daerah yang terlibat, ada partai cokelat yang terlibat, demikian juga surat suara yang tidak sah cukup tinggi, kemudian distribusi C6 juga cukup besar persentasenya tidak terdistribusikan,” ujarnya.

BACA JUGA:  Rekapitulasi KPU Sumut Ini 4 Caleg DPD RI dengan Perolehan Suara Tertinggi

Pihaknya juga menemukan ada enam tempat pemungutan suara (TPS) di Desa Kuala Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat yang persentase pemilihnya mencapai 100 persen dan.

“Itu sangat janggal, dan yang memilih di situ semua yang terdaftar di DPT, tidak ada pemilih tambahan, saya kira ini hal-hal yang janggal,” tambahnya.

Berdasarkan website MK yang dilihat, Rabu (11/12), permohonan gugatan Edy-Hasan diumumkan hari ini pukul 10.20 WIB. Edy-Hasan sebagai pemohon dalam gugatan tersebut.

“Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur Sumatera Utara,” demikian tertulis dalam pokok perkara gugatan. D|Red

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta
DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta
CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN
Namanya Dicatut Irhamsadani Rambe dalam Isu Seleksi KPID, KAMMI Sumut: Ketua yang Sah Hanya Hasan Basri!
BEM UMN Al-Washliyah Tagih Tindak Lanjut Bea Cukai soal Dugaan Monza Ilegal
Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031
Dua Kepala Lingkungan di Medan Ditangkap Terkait Narkoba, Satu Bawa 600 Butir Ekstasi
Inspektorat Kota Medan Bungkus Rapi Temuan BPK
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 17:31 WIB

Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta

Rabu, 23 September 2026 - 16:45 WIB

DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta

Sabtu, 19 September 2026 - 19:11 WIB

CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN

Rabu, 16 September 2026 - 16:11 WIB

Namanya Dicatut Irhamsadani Rambe dalam Isu Seleksi KPID, KAMMI Sumut: Ketua yang Sah Hanya Hasan Basri!

Selasa, 15 September 2026 - 14:31 WIB

BEM UMN Al-Washliyah Tagih Tindak Lanjut Bea Cukai soal Dugaan Monza Ilegal

Berita Terbaru