Sebagai informasi, Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, libur Natal ditetapkan pada tanggal 25–26 Desember.
Tanggal 26 Desember ditetapkan sebagai cuti bersama, sehari setelah Hari Natal yang diperingati pada 25 Desember.
Penetapan satu hari cuti bersama itu untuk memberi waktu tambahan bagi umat Kristiani di Indonesia merayakan Natal dengan lebih tenang bersama keluarga, serta memberikan kelonggaran waktu dalam perjalanan arus mudik atau arus balik.
Dalam kesempatan terpisah, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan menyebut situasi selama Hari Natal aman dan kondusif.
“Hingga saat ini situasi nasional terpantau aman dan terkendali. Posko-posko pengamanan dan pelayanan yang tersebar di berbagai lokasi strategis telah bekerja optimal,” kata Menko Polkam disela-sela kegiatannya. D/Red