Menanggapi aspirasi warga tersebut, kata dia, Komisi II DPRD Rokan Hulu pada tanggal 5 dan 20 September 2020 lalu telah menjadwalkan undangan rapat dengar pendapat (RDP) dengan PT KML dan perwakilan warga Desa Sontang.
Namun, lanjutnya, dua kali surat undangan RDP yang disampaikan Komisi II DPRD Rokan Hulu tersebut tidak dipenuhi oleh PT KML tanpa alasan yang jelas.
Sebagaimana diketahui, dalam Pasal 58, Pasal 59 dan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan disebutkan bahwa setiap perusahaan perkebunan wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling rendah seluas 20 persen dari total luas areal kebun yang diusahakan.
Pembangunan kebun sawit bagi masyarakat sebagaimana dimaksud dapat dilakukan melalui pola kredit, bagi hasil, atau bentuk pendanaan lain yang disepakati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun tersebut harus dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 3 tiga tahun sejak Hak Guna Usaha diberikan dan harus dilaporkan kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
Sedangkan ketentuan mengenai mekanisme pelaksanaan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat mengenai jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud diatur dalam Peraturan Pemerintah. D|Red