Pemkab Purwakarta Data 3.620 Pegawai Non ASN

- Penulis

Kamis, 29 September 2022 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Sejumlah guru honorer menggelar unjuk rasa meminta agar mereka diangkat sebagai pegawai negeri sipil (PNS).  Foto: Ilustrasi

Sejumlah guru honorer menggelar unjuk rasa meminta agar mereka diangkat sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Foto: Ilustrasi

Purwakarta-Mediadelegasi: Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta, Jawa Barat hingga 27 September 2022 telah melakukan pendataan dan verifikasi terhadap 3.620 orang tenaga non aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di lingkup Pemkab setempat.

Menurut Sekretaris BKPSDM Kabupaten Purwakarta, Dadi Sadali, Kamis (29/9), pendataan dan verifikasi dilakukan menjelang pembukaan formasi pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta keputusan Pemerintah menghapus tenaga honorer pada tahun 2023.

“Hingga 27 September 2022, dari 5.601 tenaga non ASN yang didaftar, setelah diverifikasi oleh oleh Badan Kepegawaian Negara, sebanyak 3.620 sudah diinput datanya,” ujar dia.

Disebutkannya, batas akhir pelaporan pendataan di tahap pra finalisasi yakni pada 30 September 2022, setelah itu akan dilaporkan dilaporkan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Menurut dia, saat memasukkan data riwayat pendaftar sering mengalami kendala teknis, proses upload data bisa lama bahkan tidak berhasil karena memori datanya cukup besar.

BACA JUGA:  Hari Pertama Masuk Kerja, Seluruh Pegawai Kejati Sumut Jalani Rapid Antigen

“Tapi itu bisa diatasi sesuai arahan Badan Kepegawaian Negara, data masing-masing tenaga non ASN riwayat “record”nya cukup satu tahun terakhir yang dimasukkan, sehingga tidak terlalu besar memori data yang di upload ke aplikasi BKN,” kata Dadi

Ia menambahkan, penyampaian data tenaga non ASN harus disertai Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPJTM) oleh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Kalau SPJTM itu hierarkis dari kepala OPD, tahap finalisasi akhir SPJTM-nya oleh Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian,” paparnya

Terkait penambahan kuota kebutuhan PPPK yang diusulkan Pemkab Purwakarta, ia mengatakan KemenPAN RB sudah menetapkan usulan tersebut.

“Kuota kebutuhan PPPK di Pemkab Purwakarta yakni sebanyak 349 orang dan jumlah tersebut sudah ditetapkan oleh KemenPAN-RB. KemanPAN RB,” ujarnya.

Dari 349 orang calon PPPK tersebut, lanjutnya, sebanyak 238 terdiri dari tenaga pendidik, 69 tenaga kesehatan serta sisanya tenaga teknis dan penyuluh pertanian.

BACA JUGA:  PSBB Bandung Jalanan Meraung

Khusus mengenai tenaga guru yang akan diterima sebagai PNS dengan skema PPPK, menurut Dadi, kewenangan tersebut berada pada Kemendikbud-Ristek dengan mengacu kepada passing grade atau nilai ambang batas yang digunakan pada seleksi PPPK guru.

“Jadi yang dibuka itu adalah yang lulus passing grade, tahun lalu yang lulus itu sebanyak 691 guru, 238 adalah skala prioritas,” katanya.

Diakuinya, Kemendikbud-Ristek pada prinsipnya ingin semua peserta seleksi calon PPPK guru yang lulus passing grade dapat diangkat menjadi PPPK.

Namun, menurut Dadi, keputusan mengangkat seluruh calon PPPK guru yang telah lulus seleksi sesuai passing grade yang ditetapkan, tentunya harus memperhitungkan kemampuan keuangan APBD Purwakarta.

Mengenai pengadaan PPPK untuk tenaga penyuluh pertanian, kesehatan dan teknis, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari kementerian terkait.

“Saat ini baru ada penetapan kuota formasinya saja, nanti akan dibentuk panitia seleksi daerah untuk pengadaan PPPK,” ucap dia. D|JBr-75

Satu tanggapan untuk “Pemkab Purwakarta Data 3.620 Pegawai Non ASN”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Selidiki Tukar Valas Miliaran Rupiah Ridwan Kamil
Ridwan Kamil Hormati Keputusan Atalia Untuk Berpisah
Bareskrim Ungkap Kasus Judi Online Internasional, 20 Tersangka Diamankan dari Jakarta hingga Jatim – 112 Rekening Diblokir
Kasus Korupsi Bank BJB: KPK Sita Aset Ridwan Kamil, Diduga Terima Aliran Dana Rp 200 Miliar
Lisa Mariana Jadi Tersangka Video Porno, Polisi: Unsur Penyidikan Sudah Terpenuhi
Kasus Bank BJB Memanas, Ridwan Kamil Dipanggil KPK
Wakil walikota Bandung Akui Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi, Bantah Kena OTT
Gibran Rakabuming Raka Mengunjungi SBY di Hari Ulang Tahunnya yang ke-76

Berita Terkait

Sabtu, 31 Januari 2026 - 17:53 WIB

KPK Selidiki Tukar Valas Miliaran Rupiah Ridwan Kamil

Rabu, 7 Januari 2026 - 16:43 WIB

Ridwan Kamil Hormati Keputusan Atalia Untuk Berpisah

Jumat, 2 Januari 2026 - 21:32 WIB

Bareskrim Ungkap Kasus Judi Online Internasional, 20 Tersangka Diamankan dari Jakarta hingga Jatim – 112 Rekening Diblokir

Kamis, 18 Desember 2025 - 00:20 WIB

Kasus Korupsi Bank BJB: KPK Sita Aset Ridwan Kamil, Diduga Terima Aliran Dana Rp 200 Miliar

Kamis, 4 Desember 2025 - 15:50 WIB

Lisa Mariana Jadi Tersangka Video Porno, Polisi: Unsur Penyidikan Sudah Terpenuhi

Berita Terbaru