Sidikalang-Mediadelegasi: Warga Desa Gundaling, Kecamatan Gunung Sitember mendesak Unit Tipikor Polres Dairi mengusut tuntas dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa (DD) Gundaling Tahun Anggaran (TA) 2018 dan 2019.
“Kita meminta dan mendesak Unit Tipikor Polres Dairi mengusut tuntas dugaan penyimpangan penggunaan DD Gundaling TA 2018 dan 2019,” ucap Tahan Marulitua Simbolon, Parisma Manik, Simson Nadeak dan Darsono Manik, Senin (6/9), di Sidikalang usai meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang ketiga.
Sesuai SP2HP, perkembangan penanganan laporan pengaduan justru mencurigan. Berdasarkan SP2HP No.K/307/IX/RES.3.3/2021 poin 4 dituliskan, hingga saat ini, Unit Tipikor Reskrim Polres Dairi belum menemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum (PMH) dikarenakan pihak pemerintah Desa Gundaling telah membayarkan kerugian keuangan desa/negara.
Disebutkan, pihak Unit Tipikor Polres Dairi sudah berkoordinasi dengan Inspektorat Dairi dan inspektorat sudah menyerahkan hasil pemeriksaan tentang penggunaan APBDes 2018 dan 2019 merekomemdasikan menyetorkan kembali kelebihan bayar, dengan bukti setor pembayaran 9 April 2021 dan 16 Juli 2021.
Mereka mengaku kecewa terhadap SP2HP yang diserahkan pihak Polres Dairi. Perkembangan laporan pengaduan terkesan jalan di tempat. Pemanggilan saksi yang mengetahui kegiatan penggunaan DD Gundaling TA 2018 dan 2019 masih minim termasuk kepala desa.
“Perkembangan pengaduan yang sudah dilaporkan terkesan jalan di tempat. Bahkan dikatakan hingga saat ini, Unit Tipikor Reskrim Polres Dairi belum menemukan adanya unsur PMH,” kata mereka.
Pihaknya semakin curiga, informasi di masyarakat Desa Gundaling bahwa laporan dugaan peyimpangan DD itu, sudah ada surat perintah penghentian penyidikan (SP3). “Dari informasi itu, kita mendatangi Polres Dairi meminta SP2HP,” ucapnya.