Sibolga-Medidelegasi: Polres Tapanuli Tengah berhasil mengamankan seorang pria berinisial CK alias I (31), warga Gang Jaring, Lingkungan II, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota, Sibolga, Sumatera Utara, karena memiliki 19 paket sabu-sabu.
Tertangkapnya pria pegangguran itu berkat laporan dari masyarakat yang menyebutkan ada transaksi narkoba di kediaman tersangka. Mendapat informasi itu, personel dari Polres Tapanuli Tengah langsung gerak cepat.
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Nicolas Dedy Arifianto melalui Kasubbag Humas Polres Tapteng AKP Horas Gurning kepada wartawan menjelaskan kronologis penangkapan tersangka.