Jaringan Malaysia, Polrestabes Medan Ungkap Peredaran Sabu 26,9 Kg

Jumat, 15 Januari 2021 - 13:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan-Mediadelegasi: Satuan reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil mengungkap [eredaran narkotik jenis Sabu dari Jaringan Malaysia – Aceh – Pulau Jawa.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin MSi didampingi Kapolrestabes Medan Kombes, Pol Riko Sunarko, Pimpin Press Release bertempat di Depan Ruang Jenazah, RS Bhayangkara TK ll Medan, Kamis (14/01/2021).

Pengungkapan Peredaran 26,9 Kg Narkotika, Jenis Sabu dilumpuhkan dari 2 TKP. Penyitaan Pertama dari Hotel Daerah di Jalan SM Raja, dan Penyitaan Kedua dari Hotel di Wilayah Medan Baru. Part Pelaku yang berhasil diamankan berjumlah 4 Orang. Dari 4 Orang Pelaku, Salah Seorang diantaranya bertindak sebagai Kurir, menerima Tindakan Tegas, akibat melawan Petugas saat akan diamankan.

“Barang Bukti yang berhasil diamankan, Sebanyak, 22 Bungkus Plastik Sabu, Seberat 1.900 Gram, dan 25 Kg Sabu, yang dikemas dengan Bungkusan Teh Hijau China. Modusnya Para Pelaku menyimpan Sabu dalam Sepatu, dan dibungkus Teh China,” kata Martuani.

BACA JUGA:  Medan Siap Menjadi Tuan Rumah Peringatan 45 Tahun Salon Foto Indonesia

Kapolda Sumut berharap Peran Aktif Media sangatlah penting untuk memberikan informasi, dan Mengedukasi Masyarakat akan besarnya bahaya yang diakibatkan Narkotika tersebut.

“Tetap berikan Kami Informasi Peredaran Narkotika di Sumut, jangan sampai Anak-anak Kita, Generasi berikutnya rusak akibat Barang Haram ini,” ujarnya.

Irjen Pol Martuani, mengatakan Salah Seorang dari 4 Pelaku, menerima Tindakan Tegas, dan Terukur dari Petugas, yang mencoba melawan saat akan diamankan Petugas di Perjalanan dengan berusaha memukul Petugas dengan Borgol, dan hendak merampas Senjata Api. Namun Petugas langsung melakukan Tindakan Tegas, dan Terukur.

“Saya tegaskan Siapapun yang mencoba melawan Petugas, dan membahayakan Nyawa Petugas saat akan melakukan Penangkapan, Petugas tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas, dan terukur,” tegas Irjen Pol Martuani.

BACA JUGA:  Mangapul Purba: Proyek Simpang Gotting Terindikasi Pelanggaran Hukum

Dari banyaknya barang bukti yang berhasil disita, tambah Kapolda Sumut, diperkirakan menyelamatkan 269.000 Jiwa Anak Bangsa. Dengan asumsi perhitungan, bila dari Satu Gram Sabu, biasa digunakan untuk 10 Orang Pemakai. Karena itu, Bila 26,9 Kilogram berat Barang Bukti Narkotika, Jenis Sabu tersebut, bila dikonsumsi, akan terjerat 269.000 Jiwa menjadi Pengguna.

Lebih lanjut dijelaskannya, para Pelaku dijerat dengan Pasal 114, Ayat (2), Subs Pasal 112, Ayat (2), Jo Pasal 132, Ayat (1), UU RI No 35, Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan Ancaman Hukuman Pidana Mati, atau Hukuman Kurungan Seumur Hidup, dan atau Paling Singkat, Hukuman Kurungan 6 Tahun, dan Paling Lama 20 Tahun Penjara. Denda Paling Sedikit Rp 1 Miliar, dan Paling Banyak Rp 10 Miliar,” pungkas Kapolda.D|Mdn-Nng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mahasiswa ISTP Demo Tuntut Kampus Dibuka, Ahli Waris TD Pardede: Tanggung Jawab Yayasan Hana Nelsri Kaban dan LLDikti
Desak Rudy RZ Dipindah ke Nusakambangan, DPW FPM Sumut Akan Gelar Aksi di Ditjenpas
Nobar di Kesawan, Kursi untuk Wali Kota, Aspal untuk Warga Jadi Sorotan Publik
Farid Wajdi: Wakil Rakyat Tak Boleh Antikritik, Demokrasi Hidup dari Pengawasan Publik
5 Zodiak Paling Hoki 29 Juni 2026: Karier Melesat, Keuangan Makin Menggembirakan
Anggota DPR RI Turun Tangan Atasi Polemik Universitas Darma Agung: LLDIKTI Jangan Tunduk ke Yayasan
Oknum Polisi Nekat Tabrak Mobil Warga di Medan, Diduga Dipicu Cemburu Asmara
Berhasil Diburu Sejak Sebulan Lebih, Begal yang Masuk DPO Akhirnya Ditangkap di Minimarket
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:08 WIB

Desak Rudy RZ Dipindah ke Nusakambangan, DPW FPM Sumut Akan Gelar Aksi di Ditjenpas

Senin, 29 Juni 2026 - 11:04 WIB

Nobar di Kesawan, Kursi untuk Wali Kota, Aspal untuk Warga Jadi Sorotan Publik

Senin, 29 Juni 2026 - 10:55 WIB

Farid Wajdi: Wakil Rakyat Tak Boleh Antikritik, Demokrasi Hidup dari Pengawasan Publik

Senin, 29 Juni 2026 - 10:43 WIB

5 Zodiak Paling Hoki 29 Juni 2026: Karier Melesat, Keuangan Makin Menggembirakan

Minggu, 28 Juni 2026 - 16:47 WIB

Anggota DPR RI Turun Tangan Atasi Polemik Universitas Darma Agung: LLDIKTI Jangan Tunduk ke Yayasan

Berita Terbaru