Jaringan Malaysia, Polrestabes Medan Ungkap Peredaran Sabu 26,9 Kg

Jumat, 15 Januari 2021 - 13:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan-Mediadelegasi: Satuan reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil mengungkap [eredaran narkotik jenis Sabu dari Jaringan Malaysia – Aceh – Pulau Jawa.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin MSi didampingi Kapolrestabes Medan Kombes, Pol Riko Sunarko, Pimpin Press Release bertempat di Depan Ruang Jenazah, RS Bhayangkara TK ll Medan, Kamis (14/01/2021).

Pengungkapan Peredaran 26,9 Kg Narkotika, Jenis Sabu dilumpuhkan dari 2 TKP. Penyitaan Pertama dari Hotel Daerah di Jalan SM Raja, dan Penyitaan Kedua dari Hotel di Wilayah Medan Baru. Part Pelaku yang berhasil diamankan berjumlah 4 Orang. Dari 4 Orang Pelaku, Salah Seorang diantaranya bertindak sebagai Kurir, menerima Tindakan Tegas, akibat melawan Petugas saat akan diamankan.

“Barang Bukti yang berhasil diamankan, Sebanyak, 22 Bungkus Plastik Sabu, Seberat 1.900 Gram, dan 25 Kg Sabu, yang dikemas dengan Bungkusan Teh Hijau China. Modusnya Para Pelaku menyimpan Sabu dalam Sepatu, dan dibungkus Teh China,” kata Martuani.

BACA JUGA:  Edy Mulyadi Dilaporkan ke Polda Sumut

Kapolda Sumut berharap Peran Aktif Media sangatlah penting untuk memberikan informasi, dan Mengedukasi Masyarakat akan besarnya bahaya yang diakibatkan Narkotika tersebut.

“Tetap berikan Kami Informasi Peredaran Narkotika di Sumut, jangan sampai Anak-anak Kita, Generasi berikutnya rusak akibat Barang Haram ini,” ujarnya.

Irjen Pol Martuani, mengatakan Salah Seorang dari 4 Pelaku, menerima Tindakan Tegas, dan Terukur dari Petugas, yang mencoba melawan saat akan diamankan Petugas di Perjalanan dengan berusaha memukul Petugas dengan Borgol, dan hendak merampas Senjata Api. Namun Petugas langsung melakukan Tindakan Tegas, dan Terukur.

“Saya tegaskan Siapapun yang mencoba melawan Petugas, dan membahayakan Nyawa Petugas saat akan melakukan Penangkapan, Petugas tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas, dan terukur,” tegas Irjen Pol Martuani.

BACA JUGA:  Gubsu Serahkan DIPA dan TKDD Kabupaten Kota Rp64 Triliun Lebih, Medan Terima Transfer Daerah dan Dana Desa

Dari banyaknya barang bukti yang berhasil disita, tambah Kapolda Sumut, diperkirakan menyelamatkan 269.000 Jiwa Anak Bangsa. Dengan asumsi perhitungan, bila dari Satu Gram Sabu, biasa digunakan untuk 10 Orang Pemakai. Karena itu, Bila 26,9 Kilogram berat Barang Bukti Narkotika, Jenis Sabu tersebut, bila dikonsumsi, akan terjerat 269.000 Jiwa menjadi Pengguna.

Lebih lanjut dijelaskannya, para Pelaku dijerat dengan Pasal 114, Ayat (2), Subs Pasal 112, Ayat (2), Jo Pasal 132, Ayat (1), UU RI No 35, Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan Ancaman Hukuman Pidana Mati, atau Hukuman Kurungan Seumur Hidup, dan atau Paling Singkat, Hukuman Kurungan 6 Tahun, dan Paling Lama 20 Tahun Penjara. Denda Paling Sedikit Rp 1 Miliar, dan Paling Banyak Rp 10 Miliar,” pungkas Kapolda.D|Mdn-Nng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Istana Maimon Jadi Saksi, 23 Paguyuban Kesukuan Pertajam Komitmen Merajut Kebhinekaan Bersama FKN Sumut
USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB
Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta
DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta
CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN
Namanya Dicatut Irhamsadani Rambe dalam Isu Seleksi KPID, KAMMI Sumut: Ketua yang Sah Hanya Hasan Basri!
BEM UMN Al-Washliyah Tagih Tindak Lanjut Bea Cukai soal Dugaan Monza Ilegal
Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Istana Maimon Jadi Saksi, 23 Paguyuban Kesukuan Pertajam Komitmen Merajut Kebhinekaan Bersama FKN Sumut

Senin, 28 September 2026 - 17:16 WIB

USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB

Jumat, 25 September 2026 - 17:31 WIB

Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta

Rabu, 23 September 2026 - 16:45 WIB

DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta

Sabtu, 19 September 2026 - 19:11 WIB

CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN

Berita Terbaru