Para calon investor, menurut ekonomi ini, wajar saja tertarik untuk menanamkan modal terutama sejak Pemerintah pusat menetapkan Danau Toba sebagai salah satu KSPN di Indonesia.
Menurut mantan Staf Ahli Menteri Sekretaris Negara itu, solusi tepat saat ini yang perlu dilakukan oleh warga pemilik lahan di kawasan pinggiran Danau Toba khusunya mereka yang tidak memiliki kemampuan finansial adalah menawarkan kerja sama melalui skema built operate trasfer (BOT).
Melalui skema BOT, Sihol memastikan warga lokal tidak akan kehilangan lahan tanah miliknya karena posisi investor dalam perjanjian kerja sama tersebut hanya sebagai penyewa dalam waktu tertentu, misalnya 20 atau 30 tahun.
“Jadi, jangan sampai salah mengartikan bahwa ada penjualan aset dalam perjanjian penggunaan dan pengelolaan lahan tanah melalui skema BOT,” ujar dia.
Manfaat yang diperoleh pihak pemilik lahan dari kesepakatan yang tertuang dalam skema BOT ini selain mendapatkan sejumlah dana, juga berhak memiliki seluruh bangunan di atas lahan itu pada saat kontrak kerja sama berakhir.
“Dana yang diterima pemilik lahan dari kesepakatan kerja sama itu tentunya bisa dijadikan modal awal untuk berbagai kegiatan produktif, seperti mengembangkan usaha di bidang pertanian,” tambahnya.D|Red-04