Wartawan Dilarang Masuk ke Pekerjaan Jalan Wisata Sibea-bea

Rabu, 27 Januari 2021 - 12:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

portal dan Plank bertuliskan 'Dilarang Masuk Bagi yang tidak berkepentingan',

portal dan Plank bertuliskan 'Dilarang Masuk Bagi yang tidak berkepentingan',

Samosir – Mediadelegasi : Proyek pekerjaan jalan menuju obyek wisata Sibea-bea patut dipertanyakan. Pasalnya dipintu masuk menuju pekerjaan tersebut dibuat Portal, dan melarang wartawan masuk. Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, Selasa (26/1/2021).

Kejadian itu saat Wartawan hendak melakukan peliputan terhadap pekerjaan proyek,  yang diketahui dari dana APBN Tahun Anggaran 2020 dikerjakan perusahaan PT. Matio, dengan nilai kontrak sebesar Rp 23.341.346.400.

Hal ini diungkapkan oleh Saut Simanjuntak salah seorang wartawan di Kabupaten Samosir dari Media Online Olnews.com.

“Seperti biasa kita melakukan fungsi kontrol, Kita mau melakukan peliputan pekerjaan tersebut, tapi kita tidak diperbolehkan masuk. Kita lihat dibuat portal dan ada Plank bertuliskan ‘Dilarang Masuk Bagi yang tidak berkepentingan’, padahal kita berkepentingan masuk kedalam, tapi kenapa tidak diperbolehkan,” ungkap Saut Simanjuntak.

Selanjutnya dia mangatakan, orang yang mengaku pengawas di perusahaan PT. Matio itu mengatakan, pelarangan itu dari ketua Yayasan yang membangun Patung Yesus di bukit Sibea-bea.

BACA JUGA:  Bupati Samosir Ajak Tingkatkan Kualifikasi Pendidikan

“Kata pengawasnya yang mengaku marga sirait itu, ketua Yayasan S Situmorang melarang siapapun masuk kedalam. Sebenarnya pihak yayasan dan pihak PT. Matio kan sudah berbeda. Sementara kita hanya ingin memantau pekerjaan proyek tersebut yang kita tau anggaranya dari keuangan negara” kata Saut Simanjuntak.

Ditambahkanya, melakukan pelarangan peliputan kepada wartawan adalah suatu pelanggaran. “Dalam melakukan tugas, kita dilindungin Undan-Undang, siapa yang mencoba melarang itu adalah pelanggaran,” katanya.

Senada juga dikatakan oleh Boris Situmorang  yang berprofesi sebagai Advokat di Kabupaten Samosir. “Hal itu sudah jelas melanggar aturan, karena sudah diatur dalam Undang-undang Pers. Terkait penghalang-halangan upaya media untuk mencari dan mengolah informasi,” ujarnya.

Boris juga menjelaskan sanksi bagi yang mencoba melakukan penghalangan terhadap peliputan wartawan. “Dapat kita lihat dalam ketentuan pidana yang diatur dalam undang-undang pers. Dalam ketentuan pidana pasal 18 itu dikatakan setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghambat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait penghalang-halangan upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah,” jelasnya.

BACA JUGA:  Patroli Tim Ulubalang Polres Samosir Menciptakan Keamanan di Pasar Utama Kabupaten Samosir

Membantah

Setelah hal ini dikonfirmasi wartawan kepada Roberton Manik selaku Camat Harian, dan juga selaku Penasehat di Yayasan tersebut. Dia membantah pihak Yayasan melakukan pelarangan terhadap wartawan.

“Pihak yayasan tidak ada melarang wartawan masuk, karena pihak yayasan dengan pihak kontraktor itu berbeda. Justru kita senang jika ada yang melakukan pengawasan terhadap pekerjaan proyek itu, karena siapapun berhak melakukan pengawasan. Tapi kita dari pihak yayasan melakukan pelarangan bagi orang yang ingin berwisata ke Sibea-bea, demi kenyamanan karena belum siap dikerjakan,” tandasnya.D|Sam-59

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PTUN Medan Batalkan Sertifikat Hak Pakai Pemkab Samosir, Pemerintah Ajukan Banding
Samosir Kembangkan Bawang Putih Demi Swasembada Pangan, Bupati Vandiko dan Kapolda Sumut Tinjau Langsung Lokasi Tanam
​Wabup Ariston Dorong Kualitas Data untuk Sukseskan Sensus Ekonomi 2026 di Samosir
Gali Potensi Pariwisata, Pemkab Samosir Dukung Produksi Film ‘Pulang Kampung
Melestarikan Tradisi Leluhur, Pemkab Samosir Sukses Gelar Ritual Horja Bius di Pusuk Buhit
Pererat Sinergi Pariwisata, Wakil Walikota Medan Kunjungi Waterfront Pangururan Samosir
Transformasi Digital, Pemkab Samosir Kini Terapkan Juma AI untuk Sektor Pertanian
Bupati Samosir Kunjungi Bakti Komdigi, Usulkan Penanganan Blankspot
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:08 WIB

PTUN Medan Batalkan Sertifikat Hak Pakai Pemkab Samosir, Pemerintah Ajukan Banding

Kamis, 11 Juni 2026 - 10:49 WIB

Samosir Kembangkan Bawang Putih Demi Swasembada Pangan, Bupati Vandiko dan Kapolda Sumut Tinjau Langsung Lokasi Tanam

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:01 WIB

​Wabup Ariston Dorong Kualitas Data untuk Sukseskan Sensus Ekonomi 2026 di Samosir

Senin, 1 Juni 2026 - 08:51 WIB

Gali Potensi Pariwisata, Pemkab Samosir Dukung Produksi Film ‘Pulang Kampung

Sabtu, 30 Mei 2026 - 14:46 WIB

Melestarikan Tradisi Leluhur, Pemkab Samosir Sukses Gelar Ritual Horja Bius di Pusuk Buhit

Berita Terbaru