Wartawan Tergerus Jaman

- Penulis

Senin, 30 Desember 2024 - 21:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Maruli Siregar

Maruli Siregar

DEWASA ini netizen mengambil peranan. Video rekaman situasi begitu cepat tersebar luas, bahkan melebihi batas kecepatan laporan wartawan . Tak jarang dapur redaksi portal berita bahkan stasiun televisi mengutip video netizen.

Kalau saja seluruh Netizen menguasai dan menerapkan pola sederhana prasyarat berita dengan rumus 5W + 1H dalam deskripsi atau rekaman suara dalam video, apalagi menaati peraturan angel terlarang, maka kandaslah sudah profesi tugas seorang wartawan tergerus Netizen.

Meski dalam Uji Kompetensi Wartawan UKW penguji menjelaskan beda media portal berita dengan sosial media, beda wartawan dengan netizen, pengunjung layar ponsel belum tentu memikirkan perbedaan itu.

Apalagi bicara perbedaan dalam gaji, sudah tak aktual lagi. Sekarang pendapatan Netizen bahkan lebih besar ketimbang wartawan yang dinobatkan profesional oleh dewanpers

BACA JUGA:  Utang Mantan Kepala Desa Jadi Modal Kuliah

Struktur kerja Netizen kini mulai dilatih dengan permintaan para bos medsos. Mirip kerja wartawan. Adalah, durasi terbatas, karya orisinil, deskripsi jelas, konsisten mematuhi jadwal dan target kuantitas posting, menaati aturan Perundang-Undangan setempat.

Nyaris mirip dengan tugas keseharian wartawan. Maka tak heran jika dewasa ini, wartawan pun mengelola akun sosmednya lebih konsentrasi ketimbang pengerjaan karya jurnalistik tuntutan kantor redaksi.

Kini, poratal berita, stasiun televisi bahkan seluruh perusahaan raksasa menjadikan sosmed sebagai promosi konten, yang dahulunya perusahaan atau program layanan masyarakat membayar mahal perusahaan Media untuk pemuatan, kita sudah kandas tergerus jaman.

Lalu, apakah anda para jurnalis masih membanggakan kerja wartawan? Saya menjawabnya, masih bangga. Alasannya sederhana, karya wartawan dilindungi UU Nomo 40 Tahun 1999 tentang pers. Setidaknya, dugaan atas kesalahan karya jurnalistik masih bisa dimediasi Dewan Pers. Sedangkan kesalahan karya Sosmed, bisa langsung disebut murni melanggar UUITE yang hukumnya sangat berat.

BACA JUGA:  Nisa, Anak Desa Jadi Istri Kedua

Hati-hati bersosmed, jangan sampai berurusan dengan polisi akibat diadukan warga yang keberatan. Hindari konten berbau SARA, pornografi, aksi membahayakan anak-anak, penampakan darah, aksi sadisme, penampakan senjata tajam, sendiri, rokok, kalimat tak pantas, pembajakan karya akun lain, dan lain-lain yang intinya jika dicermati, yang tanpa sadar para bos sosmed telah membubuhkan aturan main standar komunitas yang kita setujui di awal aktifasi akun di tiap aplikasi sosmed.
Selamat Tahun Baru 2025!

*Kampung Kolam, Desember 2024

*Maruli Agus Salim | Wartawan Mediadelegasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bongkar Pagar Tambak di Deliserdang Dipolisikan, Kadis LHK Sumut Bakal Lapor ke Gubsu
Fix! Makan Bergizi Gratis akan mulai bulan januari tahun depan
Nisa, Jadi Istri Dosen Beranak Dua
Menempati Kamar Faviliun
Wajah Natural Busana Seadanya
Utang Mantan Kepala Desa Jadi Modal Kuliah
Tak Kenal Facebook, Apalagi TikTok
Nisa, Anak Desa Jadi Istri Kedua

Berita Terkait

Minggu, 2 Maret 2025 - 16:31 WIB

Bongkar Pagar Tambak di Deliserdang Dipolisikan, Kadis LHK Sumut Bakal Lapor ke Gubsu

Senin, 30 Desember 2024 - 21:04 WIB

Wartawan Tergerus Jaman

Kamis, 24 Oktober 2024 - 14:11 WIB

Fix! Makan Bergizi Gratis akan mulai bulan januari tahun depan

Sabtu, 17 Oktober 2020 - 08:50 WIB

Nisa, Jadi Istri Dosen Beranak Dua

Minggu, 11 Oktober 2020 - 03:30 WIB

Menempati Kamar Faviliun

Berita Terbaru