Samosir-Mediadelegasi: Kasus dugaan korupsi proyek Simadu (Sistem Informasi Kependudukan Terpadu) yang kini ditangani oleh pihak Kejaksaan Negeri Samosir, ternyata sudah pernah ditangani oleh Kepolisian Resor Samosir pada Tahun 2017 lalu. Hal ini dinyatakan oleh Kanit Tipidkor Polres Samosir Martin Aritonang di Ruang Kerjanya, Selasa (14/12/2021).
“Sudah dilakukan audit oleh Inspektorat atas permintaan Kepolisian,” katanya seraya menunjukan beberapa berkas hasil audit yang dilakukan oleh pihak Inspektorat yang pada saat itu masih dipimpin oleh Waston Simbolon.
Menurut berkas tersebut, Audit dilakukan untuk menindaklanjuti surat Kepolisian Resor Samosir Nomor B/567/XI/2017 tanggal 20 November 2017 perihal permintaan audit. Tim Inspektorat daerah kabupaten Samosir telah melakukan pemeriksaan penggunaan anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2016.
Sesuai dengan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Samosir Nomor 700/23/LHP.R/ITDAKAB/VI/RHS/2017 tanggal 22 Juni 2017 atas pemeriksaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa tahun anggaran 2016, ditemui bahwa terdapat beberapa kekurangan/kelemahan yang perlu ditindaklanjuti.
Dijelaskan Martin Aritonang, berdasarkan Hasil audi Inspektorat ditemukan selisih belanja Laptop dan Aplikasi sekitar Rp. 4.325.000 perdesa dan dilakukan pengembalian ke kas desa.
Ketika ditanya tentang MTL yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Simadu oleh Kejari Samosir, dia mengatakan tidak pernah melakukan pemanggilan terhadap rekanan.