Wih…! Oknum Pejabat Pemprovsu Garap Proyek Bernilai Rp50 Miliar

Lokasi Proyek bernilai Rp50 Miliar
Lokasi Proyek bernilai Rp50 Miliar

Gubsu Harus Mutasi IM

Menyikapi itu, Herman selaku kontraktor pun terkejut, bukan kepalang. “Waduh ‘makjang’ kok bisa dia miliki proyek. Ini melanggar  peraturan pemerintah sudah, khususnya Peraturan Pemerintah Pasal 3 No. 30 tahun 1980.

Dalam pasal itu, teranganya, secara eksplisit diatur bahwa PNS dilarang melakukan kegiatan usaha dagang baik secara resmi, maupun sambilan, menjadi direksi, pimpinan atau komisaris perusahaan swasta bagi yang berpangkat Pembina golongan ruang IV/a ke atas atau yang memangku jabatan eselon.

Kalau pejabat tesebut betul bermain proyek, sudah syogianya Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mutasikan pejabat tersebut. “Kalau ini juga tidak dilakukan Gubernur Sumatera Utara, maka kami akan melakukan aksi besar-besaran,” ungkap kontraktor itu.

Sayangnya terkait hal itu, ketika IM dikonfirmasi, belum berhasil, saat dihubungi nomornya berulang-ulang, ketika itu belum mendapatkan jawaban. Begitu juga di hubungi via WhatsApp, beberapa saat ketika itu. juga tak berbalas.

Begitu juga Gubsu Edy Rahmyadi yang coba diminta komentarnya terhadap temuan tersebut, juga belum berhasil. Berulang kali nomor Gubsu saat dihubungi wartawan belum berhasil melakukan komunikasi.

Terpisah dan parahnya, dari investigasi di lokasi proyek ditemukan berbagai pekerjaan yang diduga kuat tidak sesuaian dengan spesifikasi teknis, di antaranya terhadap pondasi bangunan. D|Red .

Pos terkait