Wih…! Oknum Pejabat Pemprovsu Garap Proyek Bernilai Rp50 Miliar

Rabu, 6 Januari 2021 - 16:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lokasi Proyek bernilai Rp50 Miliar

Lokasi Proyek bernilai Rp50 Miliar

Medan-Mediadelegasi: Oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, ialah berinisial IM  menguap menangani alias mengerjakan proyek. Nilainya pun terbilang fantastis, adalah Rp50 bersumber dari dana APBN TA 2020.   

Bahkan modusnya pun terbilang rapi, disinyalir untuk menyiasati aturan yang melarang oknum pejabat menangani proyek itu pun, orang nomor satu di salahsatu OPD Lingkungan Pemprov Sumut itu melakukan perjanjian dengan Kuasa Direktur PT HMP berinisial RA.

Setidaknya, lead atau teras informasi di atas dikumpulkan Mediadelegasi, secara marathon atau langkah demi langkah, sejak beberapa pekan lalu, dengan diawali perolehan sekumpulan berkas, disusul investigasi lapangan.

Dari seabrek berkas proyek yang berlokasi di Kabupaten Simalungun itu, di antaranya berkas perjanjian kontrak dan surat pernyataan Kuasa Direktur PT HMP berinislai RA yang muaranya menegaskan IM si oknum pejabat Pemprov Sumut merupakan pemilik proyek berlokasi di Kabupaten Simalungun itu.       

Dari Surat Pernyataan RA selaku kuasa Direktur PT HMP yang menjadi pemenang lelang dan pelaksana proyek bersumber dari dana Pemerintah Pusat itu ditegaskan bahwa proyek itu merupakan milik IM.

BACA JUGA:  ASN Disdukcapil Medan jadi Calo Sebaiknya Dipecat

Dengan tegas dalam Surat Pernyataan itu RA menyebut kalau dirinya hanya sebagai pemakaiannama saja dalam proyek tersebut. Kemudian, dinyatakan kalau pemilik proyek itu adalah IM.

Sedangkan identitas IM diduga kuat selaku pemilik atau penggarap proyek merupakan sosok oknum pejabat Pemprovsu, dikuatkan dengan berkas pendukung lainnya, yakni berupa akta keluarga dan buku nikah.  

Sementara RA selaku kuasa Direktur PT HMP juga dikuatkan dengan berkas pendukung, adalah perjanjian akta notaris antara PT HMP dengan RA,yang dalam akta perjanjian tersebut juga dibubuhkan nomor kontrak dan paket pekerjaan yang berlokasi di Kabupaten Simalungun itu.   

Gubsu Harus Mutasi IM

Menyikapi itu, Herman selaku kontraktor pun terkejut, bukan kepalang. “Waduh ‘makjang’ kok bisa dia miliki proyek. Ini melanggar  peraturan pemerintah sudah, khususnya Peraturan Pemerintah Pasal 3 No. 30 tahun 1980.

Dalam pasal itu, teranganya, secara eksplisit diatur bahwa PNS dilarang melakukan kegiatan usaha dagang baik secara resmi, maupun sambilan, menjadi direksi, pimpinan atau komisaris perusahaan swasta bagi yang berpangkat Pembina golongan ruang IV/a ke atas atau yang memangku jabatan eselon.

BACA JUGA:  Memaknai Ulang Tahun Praktis Mendekat dengan Kematian

Kalau pejabat tesebut betul bermain proyek, sudah syogianya Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mutasikan pejabat tersebut. “Kalau ini juga tidak dilakukan Gubernur Sumatera Utara, maka kami akan melakukan aksi besar-besaran,” ungkap kontraktor itu.

Sayangnya terkait hal itu, ketika IM dikonfirmasi, belum berhasil, saat dihubungi nomornya berulang-ulang, ketika itu belum mendapatkan jawaban. Begitu juga di hubungi via WhatsApp, beberapa saat ketika itu. juga tak berbalas.

Begitu juga Gubsu Edy Rahmyadi yang coba diminta komentarnya terhadap temuan tersebut, juga belum berhasil. Berulang kali nomor Gubsu saat dihubungi wartawan belum berhasil melakukan komunikasi.

Terpisah dan parahnya, dari investigasi di lokasi proyek ditemukan berbagai pekerjaan yang diduga kuat tidak sesuaian dengan spesifikasi teknis, di antaranya terhadap pondasi bangunan. D|Red .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Video Diduga Aktivitas Narkotika di Rutan Kelas I Medan Beredar, Klarifikasi Masih Dinanti
Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat
Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan
Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya
BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan
BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik
Gol Mania League 2026: SMA Nurcahaya Borong 4 Gelar Juara Usai Kalahkan SMK TI Budi Agung di Final
Anggota DPRD Medan Tia Ayu Anggraini Soroti Fasilitas Minim SMP Negeri 39 Medan, Minta Pemko Segera Benahi
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:32 WIB

Video Diduga Aktivitas Narkotika di Rutan Kelas I Medan Beredar, Klarifikasi Masih Dinanti

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 12:47 WIB

Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:59 WIB

Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:47 WIB

BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan

Berita Terbaru

KPK Klarifikasi Kegiatan di OTT di  Bogor. (Foto:Ist)

Jakarta

KPK Klarifikasi Kegiatan OTT di Bogor

Kamis, 20 Agu 2026 - 21:27 WIB

Bupati Samosir Bersama Kapolda Sumut Tanam Bawang Putih Serentak

Kabupaten Samosir

Bupati Samosir Bersama Kapolda Sumut Tanam Bawang Putih Serentak

Kamis, 20 Agu 2026 - 20:40 WIB

Kementerian PKP-BGN Siapkan Rumah Bagi Keluarga Penerima MBG.(Foto:Ist)

Jakarta

Kementerian PKP-BGN Siapkan Rumah Bagi Keluarga Penerima MBG

Kamis, 20 Agu 2026 - 16:07 WIB