Wih…! Oknum Pejabat Pemprovsu Garap Proyek Bernilai Rp50 Miliar

Rabu, 6 Januari 2021 - 16:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lokasi Proyek bernilai Rp50 Miliar

Lokasi Proyek bernilai Rp50 Miliar

Medan-Mediadelegasi: Oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, ialah berinisial IM  menguap menangani alias mengerjakan proyek. Nilainya pun terbilang fantastis, adalah Rp50 bersumber dari dana APBN TA 2020.   

Bahkan modusnya pun terbilang rapi, disinyalir untuk menyiasati aturan yang melarang oknum pejabat menangani proyek itu pun, orang nomor satu di salahsatu OPD Lingkungan Pemprov Sumut itu melakukan perjanjian dengan Kuasa Direktur PT HMP berinisial RA.

Setidaknya, lead atau teras informasi di atas dikumpulkan Mediadelegasi, secara marathon atau langkah demi langkah, sejak beberapa pekan lalu, dengan diawali perolehan sekumpulan berkas, disusul investigasi lapangan.

Dari seabrek berkas proyek yang berlokasi di Kabupaten Simalungun itu, di antaranya berkas perjanjian kontrak dan surat pernyataan Kuasa Direktur PT HMP berinislai RA yang muaranya menegaskan IM si oknum pejabat Pemprov Sumut merupakan pemilik proyek berlokasi di Kabupaten Simalungun itu.       

Dari Surat Pernyataan RA selaku kuasa Direktur PT HMP yang menjadi pemenang lelang dan pelaksana proyek bersumber dari dana Pemerintah Pusat itu ditegaskan bahwa proyek itu merupakan milik IM.

BACA JUGA:  Edy Rahmayadi Luncurkan Buku " Sang Jenderal: Ayah Untuk Negeri"

Dengan tegas dalam Surat Pernyataan itu RA menyebut kalau dirinya hanya sebagai pemakaiannama saja dalam proyek tersebut. Kemudian, dinyatakan kalau pemilik proyek itu adalah IM.

Sedangkan identitas IM diduga kuat selaku pemilik atau penggarap proyek merupakan sosok oknum pejabat Pemprovsu, dikuatkan dengan berkas pendukung lainnya, yakni berupa akta keluarga dan buku nikah.  

Sementara RA selaku kuasa Direktur PT HMP juga dikuatkan dengan berkas pendukung, adalah perjanjian akta notaris antara PT HMP dengan RA,yang dalam akta perjanjian tersebut juga dibubuhkan nomor kontrak dan paket pekerjaan yang berlokasi di Kabupaten Simalungun itu.   

Gubsu Harus Mutasi IM

Menyikapi itu, Herman selaku kontraktor pun terkejut, bukan kepalang. “Waduh ‘makjang’ kok bisa dia miliki proyek. Ini melanggar  peraturan pemerintah sudah, khususnya Peraturan Pemerintah Pasal 3 No. 30 tahun 1980.

Dalam pasal itu, teranganya, secara eksplisit diatur bahwa PNS dilarang melakukan kegiatan usaha dagang baik secara resmi, maupun sambilan, menjadi direksi, pimpinan atau komisaris perusahaan swasta bagi yang berpangkat Pembina golongan ruang IV/a ke atas atau yang memangku jabatan eselon.

BACA JUGA:  Curi Baterai Tower, Dua Pelaku Terpaksa Lebaran di Sel Tahanan

Kalau pejabat tesebut betul bermain proyek, sudah syogianya Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mutasikan pejabat tersebut. “Kalau ini juga tidak dilakukan Gubernur Sumatera Utara, maka kami akan melakukan aksi besar-besaran,” ungkap kontraktor itu.

Sayangnya terkait hal itu, ketika IM dikonfirmasi, belum berhasil, saat dihubungi nomornya berulang-ulang, ketika itu belum mendapatkan jawaban. Begitu juga di hubungi via WhatsApp, beberapa saat ketika itu. juga tak berbalas.

Begitu juga Gubsu Edy Rahmyadi yang coba diminta komentarnya terhadap temuan tersebut, juga belum berhasil. Berulang kali nomor Gubsu saat dihubungi wartawan belum berhasil melakukan komunikasi.

Terpisah dan parahnya, dari investigasi di lokasi proyek ditemukan berbagai pekerjaan yang diduga kuat tidak sesuaian dengan spesifikasi teknis, di antaranya terhadap pondasi bangunan. D|Red .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Istana Maimon Jadi Saksi, 23 Paguyuban Kesukuan Pertajam Komitmen Merajut Kebhinekaan Bersama FKN Sumut
USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB
Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta
DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta
CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN
Namanya Dicatut Irhamsadani Rambe dalam Isu Seleksi KPID, KAMMI Sumut: Ketua yang Sah Hanya Hasan Basri!
BEM UMN Al-Washliyah Tagih Tindak Lanjut Bea Cukai soal Dugaan Monza Ilegal
Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Istana Maimon Jadi Saksi, 23 Paguyuban Kesukuan Pertajam Komitmen Merajut Kebhinekaan Bersama FKN Sumut

Senin, 28 September 2026 - 17:16 WIB

USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB

Jumat, 25 September 2026 - 17:31 WIB

Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta

Rabu, 23 September 2026 - 16:45 WIB

DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta

Sabtu, 19 September 2026 - 19:11 WIB

CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN

Berita Terbaru