Medan-Mediadelegasi: Oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, ialah berinisial IM menguap menangani alias mengerjakan proyek. Nilainya pun terbilang fantastis, adalah Rp50 bersumber dari dana APBN TA 2020.
Bahkan modusnya pun terbilang rapi, disinyalir untuk menyiasati aturan yang melarang oknum pejabat menangani proyek itu pun, orang nomor satu di salahsatu OPD Lingkungan Pemprov Sumut itu melakukan perjanjian dengan Kuasa Direktur PT HMP berinisial RA.
Setidaknya, lead atau teras informasi di atas dikumpulkan Mediadelegasi, secara marathon atau langkah demi langkah, sejak beberapa pekan lalu, dengan diawali perolehan sekumpulan berkas, disusul investigasi lapangan.
Dari seabrek berkas proyek yang berlokasi di Kabupaten Simalungun itu, di antaranya berkas perjanjian kontrak dan surat pernyataan Kuasa Direktur PT HMP berinislai RA yang muaranya menegaskan IM si oknum pejabat Pemprov Sumut merupakan pemilik proyek berlokasi di Kabupaten Simalungun itu.
Dari Surat Pernyataan RA selaku kuasa Direktur PT HMP yang menjadi pemenang lelang dan pelaksana proyek bersumber dari dana Pemerintah Pusat itu ditegaskan bahwa proyek itu merupakan milik IM.
Dengan tegas dalam Surat Pernyataan itu RA menyebut kalau dirinya hanya sebagai pemakaiannama saja dalam proyek tersebut. Kemudian, dinyatakan kalau pemilik proyek itu adalah IM.
Sedangkan identitas IM diduga kuat selaku pemilik atau penggarap proyek merupakan sosok oknum pejabat Pemprovsu, dikuatkan dengan berkas pendukung lainnya, yakni berupa akta keluarga dan buku nikah.
Sementara RA selaku kuasa Direktur PT HMP juga dikuatkan dengan berkas pendukung, adalah perjanjian akta notaris antara PT HMP dengan RA,yang dalam akta perjanjian tersebut juga dibubuhkan nomor kontrak dan paket pekerjaan yang berlokasi di Kabupaten Simalungun itu.
Gubsu Harus Mutasi IM
Menyikapi itu, Herman selaku kontraktor pun terkejut, bukan kepalang. “Waduh ‘makjang’ kok bisa dia miliki proyek. Ini melanggar peraturan pemerintah sudah, khususnya Peraturan Pemerintah Pasal 3 No. 30 tahun 1980.
Dalam pasal itu, teranganya, secara eksplisit diatur bahwa PNS dilarang melakukan kegiatan usaha dagang baik secara resmi, maupun sambilan, menjadi direksi, pimpinan atau komisaris perusahaan swasta bagi yang berpangkat Pembina golongan ruang IV/a ke atas atau yang memangku jabatan eselon.
Kalau pejabat tesebut betul bermain proyek, sudah syogianya Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mutasikan pejabat tersebut. “Kalau ini juga tidak dilakukan Gubernur Sumatera Utara, maka kami akan melakukan aksi besar-besaran,” ungkap kontraktor itu.
Sayangnya terkait hal itu, ketika IM dikonfirmasi, belum berhasil, saat dihubungi nomornya berulang-ulang, ketika itu belum mendapatkan jawaban. Begitu juga di hubungi via WhatsApp, beberapa saat ketika itu. juga tak berbalas.
Begitu juga Gubsu Edy Rahmyadi yang coba diminta komentarnya terhadap temuan tersebut, juga belum berhasil. Berulang kali nomor Gubsu saat dihubungi wartawan belum berhasil melakukan komunikasi.
Terpisah dan parahnya, dari investigasi di lokasi proyek ditemukan berbagai pekerjaan yang diduga kuat tidak sesuaian dengan spesifikasi teknis, di antaranya terhadap pondasi bangunan. D|Red .