Hal ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Dalam Pasal 44 aturan tersebut dijelaskan bahwa lahan yang sudah ditetapkan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan dilindungi dan dilarang dialihfungsikan.
Alih fungsi lahan pertanian hanya dapat dilakukan dengan beberapa syarat. Beberapa syaratnya, antara lain dilakukan kajian kelayakan strategis.
Lalu, disusun rencana alih fungsi lahan, dibebaskan kepemilikan haknya dari pemilik, dan disediakan lahan pengganti terhadap lahan pertanian pangan berkelanjutan yang dialihfungsikan.
Sementara, dalam Pasal 73 tertulis pejabat yang melanggar aturan pengalihfungsian lahan pertanian dapat dipenjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun atau denda Rp1 miliar-Rp5 miliar.D|red