KPK Periksa ASN dan Pramusaji di Rumah Dinas Gubernur Riau

- Penulis

Senin, 17 November 2025 - 20:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.(Foto:Ist)

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.(Foto:Ist)

Jakarta-Mediadelegasi: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah saksi terkait penyidikan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.

Tiga pramusaji yang bekerja di rumah dinas gubernur turut dipanggil penyidik sebagai saksi.

Pemeriksaan berlangsung di Kantor Perwakilan BPKP Riau, Senin (17/11/2025). Ketiga pramusaji tersebut masing-masing adalah Alpin, Muhammad Syahrul Amin, dan Mega Lestari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau Tahun Anggaran 2025,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (17/11/2025).

Selain tiga pramusaji rumah dinas, penyidik juga memanggil dua saksi lain, yakni ASN P3K Dinas PUPR Riau, Rifki Dwi Lesmana, dan Staf Perencanaan Disdik Riau, Hari Supristianto.

BACA JUGA:  Indonesia Salurkan Bantuan 10.000 Ton Beras untuk Palestina

Pemeriksaan ini digelar untuk memperdalam penyidikan dugaan adanya praktik permintaan fee oleh Abdul Wahid kepada para Kepala UPT di bawah Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau. KPK sebelumnya mengungkap adanya penambahan anggaran UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I hingga VI, dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar untuk Tahun Anggaran 2025.

Menurut temuan awal penyidik, penambahan anggaran tersebut diduga disertai praktik pemerasan yang dikenal sebagai ‘jatah preman’ senilai total Rp7 miliar. Para Kepala UPT disebut wajib menyetorkan sejumlah uang agar tidak dicopot dari jabatannya.

KPK menduga ada sedikitnya tiga kali setoran, masing-masing pada Juni, Agustus, dan November 2025.

KPK juga mencurigai bahwa sebagian dana hasil pungutan itu akan digunakan Abdul Wahid untuk kebutuhan perjalanan dinas ke luar negeri. Temuan ini terus didalami lewat pemeriksaan para saksi, termasuk pihak-pihak yang bekerja di kediaman resmi Gubernur.

BACA JUGA:  Rapidin Simbolon - Juang Sinaga Teken Kontrak Politik di Depan Mahasiswa dan Wakil Warga Samosir

Selain Abdul Wahid, KPK telah menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yakni Tenaga Ahli Gubernur, Dani M Nursalam dan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, M Arief Setiawan.D|Red

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

j

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aktor Park Dong Bin Meninggal Dunia, Sosok di Balik Viral ‘Meme Jus’
kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda
Helikopter PK CFX Jatuh di Sekadau, Delapan Jiwa Melayang di Hutan Rimba
Menaker: Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan, tapi Penjaga Hak Pekerja
PSSI Sumut Gandeng AAFI, 26 Peserta Lulus Kursus Pelatih Futsal Nasional di Medan
Spektrum Letusan Semeru, Sembilan Erupsi Beruntun Sabtu Pagi
Bantuan Bencana Muzani Disalurkan untuk Warga Sumatera Utara
Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 14:12 WIB

Aktor Park Dong Bin Meninggal Dunia, Sosok di Balik Viral ‘Meme Jus’

Jumat, 24 April 2026 - 09:54 WIB

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda

Jumat, 17 April 2026 - 14:17 WIB

Helikopter PK CFX Jatuh di Sekadau, Delapan Jiwa Melayang di Hutan Rimba

Jumat, 17 April 2026 - 10:20 WIB

Menaker: Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan, tapi Penjaga Hak Pekerja

Senin, 13 April 2026 - 20:10 WIB

PSSI Sumut Gandeng AAFI, 26 Peserta Lulus Kursus Pelatih Futsal Nasional di Medan

Berita Terbaru