150 Ribu Ha Lahan Pertanian Berubah Jadi Industri dan Jalan

- Penulis

Senin, 29 Maret 2021 - 16:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta-Mediadelegasi: Menteri Pertanian (Mentan) RI, Syahrul Yasin Limpo menyebut, alih fungsi lahan pertanian menjadi lahan non pertanian terus meningkat.

Pada 2019 lalu, lahan pertanian yang berubah menjadi industri dan jalan mencapai 150 ribu hektare (ha).

Syahrul menjelaskan jumlah lahan pertanian yang dialihfungsikan menjadi lahan non pertanian pada 1990-an hanya 30 ribu ha. Kemudian, jumlahnya meningkat menjadi 110 ribu ha pada 2011 dan terus naik hingga 2019.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Memang ada kenyataan alih fungsi lahan pertanian ke non pertanian yang masih terus berlangsung saat ini, bahkan cenderung meningkat, terjadi di perkotaan alihkan industri jalan strategis,” ujar Syahrul dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR, Senin (29/3/2021).

BACA JUGA:  Ketua umumGenerasi Muda Turnip Indonesia Ucapkan Selamat atas Pelantikan Bobby Nasution Menjadi Gubernur Sumut

Syahrul menyatakan, keputusan untuk alih fungsi atas lahan pertanian berada di pemerintah daerah (pemda). Setiap pejabat daerah harus punya alasan jelas sebelum melakukan alih fungsi lahan pertanian.

“Alih fungsi lahan karena konspirasi dan tanpa penggantian, maka ada konsekuensi besar untuk pejabatnya,” ungkap Syahrul.

Hal ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Dalam Pasal 44 aturan tersebut dijelaskan bahwa lahan yang sudah ditetapkan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan dilindungi dan dilarang dialihfungsikan.

Alih fungsi lahan pertanian hanya dapat dilakukan dengan beberapa syarat. Beberapa syaratnya, antara lain dilakukan kajian kelayakan strategis.

Lalu, disusun rencana alih fungsi lahan, dibebaskan kepemilikan haknya dari pemilik, dan disediakan lahan pengganti terhadap lahan pertanian pangan berkelanjutan yang dialihfungsikan.

BACA JUGA:  Perintah Prabowo ke Gerindra : Hentikan dan Evaluasi Tunjangan Anggota DPR

Sementara, dalam Pasal 73 tertulis pejabat yang melanggar aturan pengalihfungsian lahan pertanian dapat dipenjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun atau denda Rp1 miliar-Rp5 miliar.D|red

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aktor Park Dong Bin Meninggal Dunia, Sosok di Balik Viral ‘Meme Jus’
Helikopter PK CFX Jatuh di Sekadau, Delapan Jiwa Melayang di Hutan Rimba
Menaker: Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan, tapi Penjaga Hak Pekerja
PSSI Sumut Gandeng AAFI, 26 Peserta Lulus Kursus Pelatih Futsal Nasional di Medan
Spektrum Letusan Semeru, Sembilan Erupsi Beruntun Sabtu Pagi
Bantuan Bencana Muzani Disalurkan untuk Warga Sumatera Utara
Kabar Beredar: Chandra Dalimunthe Disebut Jadi Plt Kadis PUPR Sumut, Gantikan Hendra Siregar
Bobby Nasution Tinjau Korban Banjir Tapteng, Pastikan Warga Tak Berjuang Sendiri

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 14:12 WIB

Aktor Park Dong Bin Meninggal Dunia, Sosok di Balik Viral ‘Meme Jus’

Jumat, 17 April 2026 - 14:17 WIB

Helikopter PK CFX Jatuh di Sekadau, Delapan Jiwa Melayang di Hutan Rimba

Jumat, 17 April 2026 - 10:20 WIB

Menaker: Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan, tapi Penjaga Hak Pekerja

Senin, 13 April 2026 - 20:10 WIB

PSSI Sumut Gandeng AAFI, 26 Peserta Lulus Kursus Pelatih Futsal Nasional di Medan

Sabtu, 4 April 2026 - 13:46 WIB

Spektrum Letusan Semeru, Sembilan Erupsi Beruntun Sabtu Pagi

Berita Terbaru