150 Ribu Ha Lahan Pertanian Berubah Jadi Industri dan Jalan

Senin, 29 Maret 2021 - 16:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta-Mediadelegasi: Menteri Pertanian (Mentan) RI, Syahrul Yasin Limpo menyebut, alih fungsi lahan pertanian menjadi lahan non pertanian terus meningkat.

Pada 2019 lalu, lahan pertanian yang berubah menjadi industri dan jalan mencapai 150 ribu hektare (ha).

Syahrul menjelaskan jumlah lahan pertanian yang dialihfungsikan menjadi lahan non pertanian pada 1990-an hanya 30 ribu ha. Kemudian, jumlahnya meningkat menjadi 110 ribu ha pada 2011 dan terus naik hingga 2019.

“Memang ada kenyataan alih fungsi lahan pertanian ke non pertanian yang masih terus berlangsung saat ini, bahkan cenderung meningkat, terjadi di perkotaan alihkan industri jalan strategis,” ujar Syahrul dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR, Senin (29/3/2021).

BACA JUGA:  HUT ke 80 RI-Bobby Nasution Ajak Generasi Muda Jauhi Narkoba, Targetkan Generasi Emas 2045

Syahrul menyatakan, keputusan untuk alih fungsi atas lahan pertanian berada di pemerintah daerah (pemda). Setiap pejabat daerah harus punya alasan jelas sebelum melakukan alih fungsi lahan pertanian.

“Alih fungsi lahan karena konspirasi dan tanpa penggantian, maka ada konsekuensi besar untuk pejabatnya,” ungkap Syahrul.

Hal ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Dalam Pasal 44 aturan tersebut dijelaskan bahwa lahan yang sudah ditetapkan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan dilindungi dan dilarang dialihfungsikan.

Alih fungsi lahan pertanian hanya dapat dilakukan dengan beberapa syarat. Beberapa syaratnya, antara lain dilakukan kajian kelayakan strategis.

Lalu, disusun rencana alih fungsi lahan, dibebaskan kepemilikan haknya dari pemilik, dan disediakan lahan pengganti terhadap lahan pertanian pangan berkelanjutan yang dialihfungsikan.

BACA JUGA:  Peserta Vaksinasi Dilarang Unggah Sertifikat Vaksin ke Medsos

Sementara, dalam Pasal 73 tertulis pejabat yang melanggar aturan pengalihfungsian lahan pertanian dapat dipenjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun atau denda Rp1 miliar-Rp5 miliar.D|red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dede Novandi Aklamasi Terpilih Menjadi Ketua FOPI Kabupaten Deliserdang, “Bertekad Wujudkan Deliserdang Lumbung Atlet Petanque di Sumut”
Tokoh Adat Papua Laporkan Film “Pesta Babi”, Merasa Dieksploitasi Tanpa Izin
Prabowo Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, BPIP Undang Mantan Presiden dan Wapres
Langkah Serius DPRD Kaltim: Hak Angket terhadap Gubernur Rudy Mas’ud Resmi Dijadwalkan
Dittipidnarkoba Bareskrim Bongkar Peredaran Narkoba di Diskotek New Zone Medan
Wabup Dairi Wahyu Daniel Sagala Paparkan Progres Nyata Pembangunan Infrastruktur
Divonis 4 Bulan Penjara, Wakil Gubernur Hellyana Ajukan Banding
Memimpin, Bukan Memanejeri Belajar dari Alex Ferguson dan Michael Moritz untuk Menguatkan Organisasi Kemasyarakatan Berbasis Genealogis di Indonesia
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:49 WIB

Dede Novandi Aklamasi Terpilih Menjadi Ketua FOPI Kabupaten Deliserdang, “Bertekad Wujudkan Deliserdang Lumbung Atlet Petanque di Sumut”

Sabtu, 30 Mei 2026 - 08:20 WIB

Tokoh Adat Papua Laporkan Film “Pesta Babi”, Merasa Dieksploitasi Tanpa Izin

Jumat, 29 Mei 2026 - 12:03 WIB

Prabowo Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, BPIP Undang Mantan Presiden dan Wapres

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:04 WIB

Langkah Serius DPRD Kaltim: Hak Angket terhadap Gubernur Rudy Mas’ud Resmi Dijadwalkan

Kamis, 28 Mei 2026 - 18:12 WIB

Dittipidnarkoba Bareskrim Bongkar Peredaran Narkoba di Diskotek New Zone Medan

Berita Terbaru

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK. (Foto:Ist)

Jakarta

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK

Jumat, 3 Jul 2026 - 09:17 WIB