Jakarta-Mediadelegasi: Pengusaha memperingatkan bahwa penghapusan pekerja outsourcing dapat berdampak signifikan pada 22 juta pekerja di Indonesia. Penghapusan outsourcing dapat meningkatkan biaya operasional perusahaan dan mengurangi fleksibilitas dalam mengelola tenaga kerja.(30/05)
Pengusaha berpendapat bahwa outsourcing memungkinkan perusahaan untuk lebih fleksibel dalam mengelola tenaga kerja dan meningkatkan efisiensi. Dengan demikian, perusahaan dapat lebih kompetitif di pasar global dan meningkatkan produktivitas.
Pemerintah diharapkan dapat mempertimbangkan dampak penghapusan outsourcing terhadap pekerja dan perusahaan sebelum membuat keputusan. Mereka harus memastikan bahwa kebijakan yang dibuat dapat melindungi hak-hak pekerja dan meningkatkan kesejahteraan mereka.
Dalam membuat keputusan, pemerintah harus mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk dampak ekonomi dan sosial dari penghapusan outsourcing. Dengan demikian, kebijakan yang dibuat dapat bermanfaat bagi semua pihak dan tidak menimbulkan dampak negatif yang signifikan.