Langkat-Mediadelegasi: Ada 27 adegan tersangka dalam membunuh korban dalam rekonstruksi kasus pembunuhan sopir travel bernama Bakri warga Aceh Tenggara, Selasa (26/7).
Penyidik Satreskrim Polres Langkat bersama kejaksaan menggelar rekonstruksi ini di Mapolres Langkat, Jalan Proklamasi, Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat.
Tersangka MS bersama istrinya Ar seperti terungkap dalam kasus ini sebelumnya bekerjasama satu keluarga merencanakan membawa kabur mobil travel korban.
Masih dalam adegan rekonstruksi, saat itu tersangka MS dan keluarganya memesan mobil rental Toyota Innova, yang dikemudikan oleh korban. Korban pun datang menjemput para pelaku di kawasan Tembung.
Setelah menjemput para pelaku, korban sopir travel membawa mobil ke Kabanjahe. Nah, saat berada di Kabanjahe, para pelaku memiliki niat untuk merampok mobil tersebut.
Diakui MS, saat adegan rekonstruksi, pelaku menggunakan tali untuk menjerat leher korbannya. Kemudian, ayah pelaku Leg (DPO) langsung menancapkan pisau ke tubuh korban.
Kemudian mobil dikendarai oleh ayah pelaku. Mayat korban dibungkus dengan menggunakan terpal plastik dan diletakkan di bagian belakang mobil.
Sesudah itu, Leg membawa mobil untuk kembali ke Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat. Sesampainya di rumah, para pelaku menggali tanah tepat berada di samping rumahnya, untuk menguburkan jasad korban.
Dengan menggunakan bahan bakar minyak solar, para pelaku meletakkan jasad korban di dalam lubang dan seketika dibakar, guna menghilangkan jejak.
Kemudian korban ditaruh di dalam lubang yang sudah digali tersebut dan disiram solar.
Mobil Innova Rebon BK 1684 PI yang ternyata masih kredit dibawa ke Nganjuk, Jawa Timur. Di sini juga mobil yang sudah tidak dibayar kreditnya terlihat dibawa pelaku dan akhirnya disita oleh tukang tarik perusahaan perkreditan.
Selang beberapa tahun kejadian, tersangka mengaku selama ini dirinya dihantui oleh korban, dan akhirnya tersangka mengakui perbuatanya terhadap guru ngajinya.
Selanjutnya, dalam adegan rekonstruksi itu juga memperlihatkan seorang guru ngaji dari tersangka. D|Med-55