Jakarta-Mediadelegasi: Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan dan penyitaan dalam suap pengurusan kasus pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) kepada tiga terdakwa korporasi yaitu Permata Hijau Grup, Wilmar Grup, dan Musim Mas Grup (kasus izin ekspor CPO).
Sabtu 12 April 2025 sejak Pukul 12.00 WIB, Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan tindakan penggeledahan di 3 (tiga) tempat yaitu di Jepara, Sukabumi dan Jakarta, berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Adapun barang bukti yang diperoleh dalam penggeledahan tersebut antara lain:
1. 40 (empat puluh) lembar mata uang dolar Singapura pecahan SGD 100; 125 (seratus dua puluh lima) lembar mata uang dolar Amerika pecahan USD 100. Barang Bukti tersebut disita di rumah Tersangka MAN di Jl. Perintis Kemerdekaan 26 No. 25, Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur, Tegal, Jawa Tengah.
2. 10 (sepuluh) lembar dolar Singapura uang pecahan SGD 100; 74 (tujuh puluh empat) lembar dolar Singapura pecahan SGD 50. Barang Bukti tersebut disita di Rumah Tersangka AR Jl, Kikir No. 26, RT 1/RW 4, Kayu Putih, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur.