3 Hakim PN Jakpus Tersangka,Mobil mewah dan uang dolar disita

Foto: ist

3. 3 (tiga) unit mobil yaitu 1 (satu) Toyota Land Cruiser dan 2 (dua) Land Rover; 21 (dua puluh satu) unit speda motor; 7 (tujuh) unit sepeda. Barang Bukti tersebut disita di Rumah Tersangka AR Jl, Kikir No. 26, RT 1/RW 4, Kayu Putih, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur.

4. Uang senilai USD 36.000. Barang Bukti tersebut disita di rumah Sdr. AM di Jepara.

5. 1 (satu) unit mobil Fortuner. Barang Bukti tersebut disita di rumah Sdr. AM di Jepara.
6. Uang senilai SGD 4.700. Barang Bukti tersebut disita dari kantor Tersangka MS.

7. Uang tunai Rp616.230.000. Barang Bukti tersebut disita dari rumah Sdr. ASB.
Selanjutnya Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang di Kantor Kejaksaan Agung, antara lain DJU selaku Hakim Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ABS selaku Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, AL selaku Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan saksi atas nama DAK dan LK selaku staf legal PT Daya Labuhan Indah Grup Wilmar, serta AH dan TH selaku Karyawan Indah Kusuma..D|Red

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Pos terkait