39.840 Nomor Seluler Ngeprank Call Center 110 Diblokir

Sebelumnya, Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menuturkan, pelayanan panggilan darurat Call Center 110 merupakan bagian dari upaya Polri dalam memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya melalui bantuan kepolisian.

Namun begitu, setiap pengguna layanan Call Center 110 melakukan “Prank” laporan atau informasi bohong akan diberi sanksi melalui berbagai tahapan.

Sebab, sebelum layanan call center 110 ini diluncurkan, kepolisian telah mengkaji segala potensi gangguan yang bisa saja terjadi dilakukan orang yang tidak bertanggungjawab.

Bacaan Lainnya

“Sanksi ini sudah kita atasi dengan teknologi saat ini. Saya imbau masyarakat jangan gunakan layanan ini dengan main-main, karena data anda langsung terlihat di operator,” pungkasnya. Red

Pos terkait