Medan–Mediadelegasi: Jajaran Direktorat Lalulintas (Dirlantas) Polda Sumut dan unsur Forkopimda akan melakukan penyekatan secara ketat di 7 pintu masuk Sumatera Utara mulai 6-17 Mei 2021.
Hal itu untuk menghindari datangnya pemudik berkaitan dengan peniadaan mudik 1442 H/2021.
Adapun 7 pintu masuk yang disekat adalah Besitang (Langkat)-Kuala Simpang (Aceh), Barus (Tapteng)-Singkil (Aceh), Gajah Putih (Pakpak Bharat)- Subulussalam (Aceh) dan Tanah Pinem (Dairi)-Kotacane (Aceh).
Kemudian Kota Pinang (Labusel)-Bagan Batu (Riau), Sibuhuan (Padang Lawas)-Pasir Pangaraian (Riau), dan Simpang Gambur (Madina)-Sumatera Barat. Pintu masuk itu akan dijaga 24 jam oleh TNI/Polri.
Dan bagi siapa yang nekad melanggar, akan disuruh putar balik. Dan jika ngotot ingin masuk ke Sumut, akan diisolasi selama 5 hari. Pemkab/Pemko sudah menyiapkan tempat isolasi.
Hal itu terungkap dalam rapat bersama FKPD dan Bupati/Wali Kota terkait Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H dan Upaya Pengendalian Covid-19 di Aula Tengku Rizal Nurdin, Jalan Jenderal Sudirman Medan, Jumat (30/04/2021).
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sumut, Kombes Pol Valentino Tatareda menyebutkan, pos penyekatan selain berada di perbatasan Sumut, juga didirikan di perbatasan kabupaten/kota yang ada di Sumut, kecuali Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo (Mebidangro).