Padangsidimpuan-Mediadelegasi: Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan musnahkan barang bukti perkara kasus narkoba dan judi tahun 2020.
Pemusnahan ini dilakukan di Kantor Kejari Padangsidimpuan, Jalan Serma Lion Kosong, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kamis (17/12/2020).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padangsidimpuan, Hendri Silitonga SH mengatakan, pemusnahan barang bukti bertujuan untuk mengantisipasi supaya tidak disalahgunakan sekaligus mengurangi penumpukan barang bukti di Kantor Kejari Padangsidimpuan.
“Kami berupaya terus bekerja untuk menuntaskan perkara-perkara tindak pidana yang masuk ke kejaksaan,” katanya seraya mengajak seluruh elemen masyarakat mematuhi hukum termasuk kepatuhan mengikuti protokol kesehatan.
Semetara Walikota Padangsidimpuan, Irsan Efendi Nasution dalam sambutannya mengapresiasi kegiatan pemusnahan barang bukti yang dilakukan Kejari Padangsidimpuan.
“Kiranya Kejari Padangsidimpuan terus melakukan hal yang terbaik terutama pemberantasan narkoba yang sudah mengancam generasi muda bangsa,” ungkapnya.
Dari pantauan awak Mediadelegasi, kegiatan pemusnahan tetap mematuhi protokol kesehatan dengan menjaga jarak, memakai masker dan disediakannya wadah air untuk tempat mencuci tangan.
Barang bukti yang dimusnahkan yaitu ganja 23.220,55 gram, sabu 30,93 gram, alat hisap narkoba 11 buah, handphone 23 unit, timbangan elektrik 3 buah, besi 2 buah dan senjata tajam 5 buah. D|Psp-HP