Balige-Mediadelegasi: Kejaksaan Negeri (Kejari) Toba yang menangani kasus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Dinas Pariwisata Kabupaten Toba Samosir Tahun Anggaran (TA) 2017 secara marathon, akhirnya berujung menetapkan mantan atau eks Kepala Dinas (Kadis) menjadi tersangka.
Adalah US yang menjadi pesakitan ditahan pihak Kejari Toba setelah sebelumnya memeriksa dan menetapkan 5 tersangka oknum pegawai di lingkungan Dinas Pariwisata Pemkab Toba tersebut.
Setikdaknya hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Toba, Robinson Sitorus melalui Kasie Intel Kajari Toba, Gilbeth Sitindaon. “US selaku mantan Kadis Pariwisata memenuhi panggilan ke 3 dan sekaligus dilakukan penahanannya dimana penahanan dititip di Polres Toba,” ungkapnya. Kamis (21/01)
Lebih lanjut Kasie Intel itu menerangkan, bahwa yang bersangkutan,, yakni US tidak memenuhi panggilan pertama dan ke dua. “Meskipun ketidakhadiran US memang sudah disampaikan sebelumnya oleh temannya yang 5 orang lagi baik lisan dan tertulis,” ungkapnya.
Dirinci Gilbeth Sitindaon, setelah ditahannya mantan kadis maka total 6 tersangka dari kegiatan pengadaan barang. Artinya penanganan kasus tersebut seperti marathon setela 5 orang ditetapkan tersangka dan penahanannya dititipkan di Polres Toba, belakangan mantan Kadis Pariwisata turut ditahan.
“Penahanan tidak mungkin kami lakukan Kejari Toba, sebab tempatnya tidak memungkinkan, jadi kami titipkan sementara pada Polres Toba,” beber Kasie Intel.
Kasie Intel juga menegaskan, bahwa dalam waktu dekat proses persidangan akan dijalankan secepat mungkin atau 20 hari ke depan. “Dan proses penahanan juga bisa saja dilakukan di Tanjung Gusta medan, maupun Rutan Balige sebagaimana prosedurnya,” tegasnya.
Sekadar diketahui, pengacara Ultri Simangunsong Cirus Sinaga cs selalu mendampingi pemeriksaan proses penahanan Ultri dari sore hari pukul jam 6 sore hingga jam 8 malam. D|Tsa-36