Batu Bara-Mediadelegasi: Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Batu Bara menciduk 4 pria sindikat pengedar narkotika antar provinsi.
Dari penangkapan disita barang bukti sabu-sabu seberat 207, 67 Gram dan pil ekstasi sebanyak 216 butir.
Demikian penjelasan Kepala BNNK Batu Bara, AKBP Zainuddin Ainuddin didampingi Kepala Sub Koordinator Pemberantasan Kompol Hendra, pada rilis pengungkapan kasus sindikat pengedar narkotika antar provinsi di Kantor BNN Kabupaten Batu Bara Jalinsum Sei Balai Dusun V Perkebunan Sei Bejangkar Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara, Selasa (9/2/2021).
“Pada pengungkapan tersebut diciduk 4 tersangka dengan barang bukti total 207, 67 Gram Sabu dan 216 butir pil Ekstasi”, ujar AKBP Zainuddin.
Disebutkan AKBP Zainuddin, personil BNNK Batu Bara telah melakukan penangkapan terhadap 4 tersangka sindikat jaringan pengedar Narkoba antar Propinsi, pada empat lokasi terpisah.
“Keempat tersangka diringkus dari empat tempat berbeda dan waktu berbeda dengan masing masing barang bukti”, papar AKBP Zainuddin.
Disebutkan juga pengungkapan jaringan sindikat Narkotika bermula dari penangkapan Pristi Wanto (28) warga Desa Sei Raja Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara,
Selasa (2/2/201) pukul 20.00 Wib di Simpang Kenanga Desa Brohol Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara.
Dari tersangka yang sedang menjual Narkotika ditemukan dan disita barang bukti, berupa Narkotika jenis sabu seberat 1,22 gram dan 1 unit HP.
Berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata barang bukti sabu tersebut diperoleh dari Dicki Hariadi alias Dian yang diantar oleh tersangka Arif Kurniawan.
Tersangka telah melakukan pengedaran sabu sekitar 6 bulan, dan ia membeli sabu dari Dicki Hariadi alias Dian dengan harga Rp750 ribu per gram lalu menjual kembali dengan harga Rp850 ribu.
Selanjutnya BNNK Batu Bara melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap kurir Arif Kurniawan (31) warga di Desa Tanjung Gading Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara.
Tersangka Arif Kurniawan diringkus di jalan masuk ke Komplek Tanjung Gading SMA Mitra Inalum Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara.
Saat diinterogasi, tersangka Arif Kurniawan mengaku dirinya berperan sebagai kurir, dan menerima perintah mengantar sabu dari Dicki Hariadi alias Dian (50) kepada pembeli.