Samosir-Mediadelegasi : Semua proses pelaksanaan siaga darurat dalam pengadaan tambahan makanan, gizi dan vitamin, yang membuat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Samosir Jabiat Sagala, dan PPK nya Sardo Rumapea yang ditetapkan tersangka oleh Kejari Samosir, telah dijalankan sesuai dengan mekanisme yang ada.
“Semua dokumen pelaksanaannya tercatat dan terarsip, sehingga saya pun tidak memahami dan tidak mau berkomentar, ” kata Sekretaris Gugus Tugas Covid-19, Mahler Tamba, Rabu (17/2/2021) di ruang kerjanya.
Mahler mengurai, dari Rp 1,8 miliar anggaran tidak terduga untuk Covid-19 tahap pertama, maka yang terlaksana sebanyak kurang lebih Rp800 juta dan sisanya dikembalikan ke kas daerah.
Lalu, sebanyak Rp 800 juta lebih yang terlaksana diterangkan Mahler, terdiri dari berbagai kegiatan seperti, dianggarkan untuk honor petugas di pintu masuk, pelaksanaan rapat, pengadaan disinfektanisasi hingga pengadaan tambahan makanan, gizi dan vitamin.
“Jadi hanya pengadaan tambahan makanan, gizi dan vitamin senilai Rp 410 juta yang diduga bermasalah dan membuat Pak Sekda dan Kadis Perhubungan menjadi tersangka, ” tambahnya.