Pengadaan Makanan Gizi dan Vitamin di Samosir Telah Sesuai Mekanisme

- Penulis

Rabu, 17 Februari 2021 - 19:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Samosir, Mahler Tamba

Sekretaris Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Samosir, Mahler Tamba

Samosir-Mediadelegasi : Semua proses pelaksanaan siaga darurat dalam pengadaan tambahan makanan, gizi dan vitamin, yang membuat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Samosir Jabiat Sagala, dan PPK nya Sardo Rumapea yang ditetapkan tersangka oleh Kejari Samosir, telah dijalankan sesuai dengan mekanisme yang ada.

“Semua dokumen pelaksanaannya tercatat dan terarsip, sehingga saya pun tidak memahami dan tidak mau berkomentar, ” kata Sekretaris Gugus Tugas Covid-19, Mahler Tamba, Rabu (17/2/2021) di ruang kerjanya.

Mahler mengurai, dari Rp 1,8 miliar anggaran tidak terduga untuk Covid-19 tahap pertama, maka yang terlaksana sebanyak kurang lebih Rp800 juta dan sisanya dikembalikan ke kas daerah.

Lalu, sebanyak Rp 800 juta lebih yang terlaksana diterangkan Mahler, terdiri dari berbagai kegiatan seperti, dianggarkan untuk honor petugas di pintu masuk, pelaksanaan rapat, pengadaan disinfektanisasi hingga pengadaan tambahan makanan, gizi dan vitamin.

BACA JUGA:  OPD dan TBPP Melobi Pembangunan dari Pusat, Ada 'Primadona' Dibidang Pertanian

“Jadi hanya pengadaan tambahan makanan, gizi dan vitamin senilai Rp 410 juta yang diduga bermasalah dan membuat Pak Sekda dan Kadis Perhubungan menjadi tersangka, ” tambahnya.

Lebih lanjut pelaksanaan kegiatan pembagian makanan, gizi dan vitamin kepada 6000 kartu keluarga yang tersebar di wilayah Samosir, dimulai sejak 17 Maret 2020 hingga 31 Maret 2020. Oleh karena itu, pihaknya juga memiliki semua dokumen berita acara yang diarsip Sekretaris Gugus Tugas.

Sementara itu, juru bicara Gugus Tugas Covid-19, Kepala Dinas Kominfo Samosir, Rohani Bakkara dikabarkan terinfeksi virus Covid-19.

Informasi yang dihimpun, Rohani Bakara masih menjalani isolasi mandiri dan belum diketahui kapan mulai bekerja.

BACA JUGA:  Reses DPRD Samosir Dapil I Menampung Aspirasi Masyarakat

Sebelumnya setelah menjalani pemeriksaan hingga 8 jam, Kejari Samosir menetapkan Sekda Kabupaten Samosir Jabiat Sagala dan Kepala Dinas Perhubungan, Sardo Rumapea sebagai tersangka, kasus dugaan kasus dugaan penyalahgunaan dana bantuan sosial terkait Covid-19 pada hari Selasa tanggal 16 Februari 2021 kemarin.D|Sam-59

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Punguan Sonak Malela Samosir Resmi Terbentuk, Bupati Vandiko: Harus Solid
Tragedi Siswa Gantung Diri di Simanindo, Komnas PA Samosir Ungkap Dugaan Bullying Dipicu Curhat Ekonomi di Medsos
Empat Ranperda Samosir Disodorkan Bupati Vandiko ke DPRD
Wabup Samosir Tanam Pohon di Lereng Gunung Pusuk Buhit, Perkuat Komitmen Pelestarian Alam
Peringati HPN ke-80 di Samosir, Bupati Vandiko Gultom: Pemerintah Tidak Alergi Kritik!
Calendar of Event Sumut 2026 Diluncurkan
Musrenbang RKPD Kabupaten Samosir Tahun 2027
Wakil Bupati Samosir Hadiri Partangiangan Bonataon PPTSB Cabang Samosir 2

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 17:40 WIB

Punguan Sonak Malela Samosir Resmi Terbentuk, Bupati Vandiko: Harus Solid

Kamis, 2 April 2026 - 13:59 WIB

Tragedi Siswa Gantung Diri di Simanindo, Komnas PA Samosir Ungkap Dugaan Bullying Dipicu Curhat Ekonomi di Medsos

Selasa, 10 Maret 2026 - 11:37 WIB

Empat Ranperda Samosir Disodorkan Bupati Vandiko ke DPRD

Senin, 16 Februari 2026 - 23:28 WIB

Wabup Samosir Tanam Pohon di Lereng Gunung Pusuk Buhit, Perkuat Komitmen Pelestarian Alam

Selasa, 10 Februari 2026 - 09:10 WIB

Peringati HPN ke-80 di Samosir, Bupati Vandiko Gultom: Pemerintah Tidak Alergi Kritik!

Berita Terbaru