Elperiansyah DPO Terpidana Kasus Penipuan Diamankan Tim Kejatisu

Kamis, 18 Februari 2021 - 23:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Elperiansyah (pakai lobe)

Elperiansyah (pakai lobe)

Medan-Mediadelegasi: Elperiansyah Nasution (57) warga Perumahan Taman Jasari Pakam Asri Blok C. Desa Bakaran Batu Kec. Lubuk Pakam Deli Serdang, tak berkutik saat diamankan atau dieksekusi Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).

Terpidana kasus penipuan diamankan petugas yang dipimpin langsung Asintel Kejati Sumut Dr Dwi Setyo Budi Utomo.

Terpidana Elperiansyah diamankan di sebuah rumah di Jalan Sultan Serdang Pasar V Gang Mandiri Tanjungmorawa Deli Serdang, Kamis (18/2/2021) sekira pukul 17.00 WIB.

Menurut Asintel Dr Dwi Setyo Budi Utomo, tim tabur Kejati Sumut sebelumnya, telah melakukan pemantauan di seputaran Jalan Sultan Serdang menuju arah Bandara Kualanamu.

Selanjutnya tim menemukan sebuah petunjuk bahwa yang bersangkutan tinggal di rumah tersebut, dan langsung mengamankan terpidana kemudian diboyong ke kantor Kejati Sumut.

BACA JUGA:  Harli Siregar, Kajati Sumut, Raih detikcom Awards 2025 atas Dedikasi Keterbukaan Informasi

“Terpidana Elperiansyah adalah DPO Kejari Simalungun dalam kasus penipuan dan penggelapan, terkait Pasal 378 KUHPidana atau Pasal 372 KUHPidana. Dan melalui Putusan Makamah Agung Nomor 2575/K/Sip/1981, terpidana terbukti secara sah melanggar Pasal 378 KUHPidana dengan hukuman 1 tahun 6 bulan, ” kata mantan Kajari Medan ini.

Selanjutnya, kata Asintel terpidana diserahkan langsung ke Kejari Simalungun, yang diterima langsung Kasi Pidum Irvan Maulana SH, MH bersama Jaksa ekekutor Augus Sinaga.D|Mdn-red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Video Diduga Aktivitas Narkotika di Rutan Kelas I Medan Beredar, Klarifikasi Masih Dinanti
Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat
Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan
Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya
BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan
BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik
Gol Mania League 2026: SMA Nurcahaya Borong 4 Gelar Juara Usai Kalahkan SMK TI Budi Agung di Final
Anggota DPRD Medan Tia Ayu Anggraini Soroti Fasilitas Minim SMP Negeri 39 Medan, Minta Pemko Segera Benahi
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:32 WIB

Video Diduga Aktivitas Narkotika di Rutan Kelas I Medan Beredar, Klarifikasi Masih Dinanti

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 12:47 WIB

Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:59 WIB

Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:47 WIB

BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan

Berita Terbaru

KPK Klarifikasi Kegiatan di OTT di  Bogor. (Foto:Ist)

Jakarta

KPK Klarifikasi Kegiatan OTT di Bogor

Kamis, 20 Agu 2026 - 21:27 WIB

Bupati Samosir Bersama Kapolda Sumut Tanam Bawang Putih Serentak

Kabupaten Samosir

Bupati Samosir Bersama Kapolda Sumut Tanam Bawang Putih Serentak

Kamis, 20 Agu 2026 - 20:40 WIB

Kementerian PKP-BGN Siapkan Rumah Bagi Keluarga Penerima MBG.(Foto:Ist)

Jakarta

Kementerian PKP-BGN Siapkan Rumah Bagi Keluarga Penerima MBG

Kamis, 20 Agu 2026 - 16:07 WIB