Kaliaman Turnip Menang Praperadilan Melawan Polres Samosir di PN Balige

Rabu, 10 Maret 2021 - 15:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kaliaman Turnip

Kaliaman Turnip

Samosir-Mediadelegasi: Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Balige mengabulkan permohonan Kaliaman Turnip, status tersangka yang disandangnya pun gugur melalui sidang Praperadilan No.1/Pid.Pra/2020/PN-Blg di Pengadilan Negeri Balige.

Kaliaman yang didampingi pengacaranya, Irwan Sitanggang SH, Lamlam Sitanggang SH dan Saut Martua Tamba SH,MH merasa puas dengan putusan hakim yang membebaskan kliennya.

Penangkapan dan penahanan yang dilakukan Polres Samosir dengan Surat Perintah Penangkapan  Nomor: Sp.Kap/09/I/2021 dan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp.Han/06/I/2021 terhadap Kaliaman Turnip (56), warga Desa Siopat Sosor, Kecamatan Pangururan, Samosir pada hari jumat, 22/01/2021 sekira pukul 22.30 WIB dengan mempersangkakan melanggar pasal 363 ayat (2) KUHPidana berujung di Praperadilan.

Kaliaman Turnip melalui kuasa hukumnya dari kantor hukum Irwan Sitanggang dan Rekan ketika ditemui wartawan di Pangururan Selasa (9/3/2021), menganggap bahwa apa yang disangkakan kepolisian tidak bersesuaian dengan fakta hukum.

BACA JUGA:  Bhabinkamtibmas dan Babinsa Sambangi Masyarakat Sekitar Objek Wisata Aek Sipitudai Kec. Sianjur Mulamula

Dimana penyidik kepolisian telah mempersangkakan kliennya (Kaliaman Turnip-red) dengan pasal 363 KUHP ayat 2. Padahal disurat perintah penangkapan dan surat perintah penahanan dipersangkakan melanggar pasal 352 KUHP.

Lebih lanjut, polisi tidak memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menjadikan kliennya menjadi tersangka, dan dilakukan penahanan. Sebab kejadian pukul 20.30 WIB dan pelaku memakai jas hujan dan masker. Ditambah lagi tidak ada saksi karena saat kejadian hanya korban dan pelaku.

“Bahwa tanggal dan jam kejadian, klien kami berada dirumahnya dan memanggil tukang urut, karena kurang enak badan,” ujar Irwan.

Selain itu, Kaliaman tidak ada menerima undangan untuk gelar perkara dari kepolisian, guna menetapkan dirinya sebagai tersangka sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri No.6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana. Namun secara tiba-tiba ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA:  Bupati Samosir Dukung Rencana Partangiangan Bolon PTSBI

”Tanpa ada gelar perkara, klien kami kami langsung ditangkap dan dijadikan tersangka. Kan tidak bersesuaian lagi dengan Peraturan Kapolri,” ujarnya.D|Sam-24

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Minggu 27 September 1987 – Minggu 27 September 2026: In Memoriam 39 Tahun Amin Aloysius Turnip, Menjaga Legacy Religi, Politik, Etnik, dan Kelestarian Alam
Komnas PA Samosir Soroti Insiden Penertiban Kios Menara Pandang Tele, Tekankan Perlindungan Anak dan Evaluasi SOP
Polres Samosir Periksa 4 Pria Diduga Peras Kades
HUT GKPI Ke-62, Wabup Ariston Ajak Jemaat Perkuat Iman
Serentak Se-Sumut, Pemkab Samosir Hadirkan Gerakan Pangan Murah Bagi Masyarakat
Tim Gabungan Pemkab Samosir Hentikan Reklamasi Ilegal di Sempadan
Pemkab Samosir Perkuat Sinergi Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf
SMAN 1 Simanindo Keluar Sebagai Juara Turnamen Piala Bupati Samosir U-17
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 16:04 WIB

Minggu 27 September 1987 – Minggu 27 September 2026: In Memoriam 39 Tahun Amin Aloysius Turnip, Menjaga Legacy Religi, Politik, Etnik, dan Kelestarian Alam

Jumat, 25 September 2026 - 23:06 WIB

Komnas PA Samosir Soroti Insiden Penertiban Kios Menara Pandang Tele, Tekankan Perlindungan Anak dan Evaluasi SOP

Kamis, 17 September 2026 - 12:14 WIB

Polres Samosir Periksa 4 Pria Diduga Peras Kades

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:31 WIB

HUT GKPI Ke-62, Wabup Ariston Ajak Jemaat Perkuat Iman

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:09 WIB

Serentak Se-Sumut, Pemkab Samosir Hadirkan Gerakan Pangan Murah Bagi Masyarakat

Berita Terbaru

Camat Sungaikanan, Yusran Hasian Harahap SE MM (dua kiri), Perwakilan Kebun B Simangunsong (tiga kanan), Tokoh masyarakat H Kodirun Harahap SH (dua kanan) bersama jajaran Polsek Sungaikanan dan Personel Koramil 12/Langgapayung saat meninjau langsung longsor hebat sudut Kebun B di Desa Sabungan, Sungaikanan, Labusel, kemarin. Foto: D|maruli siregar

Kabupaten Labuhan Batu Selatan

Sengkarut Gurita Bisnis Kebun di Sabungan Labusel

Rabu, 7 Okt 2026 - 19:54 WIB