Kaliaman Turnip Menang Praperadilan Melawan Polres Samosir di PN Balige

Rabu, 10 Maret 2021 - 15:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kaliaman Turnip

Kaliaman Turnip

Samosir-Mediadelegasi: Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Balige mengabulkan permohonan Kaliaman Turnip, status tersangka yang disandangnya pun gugur melalui sidang Praperadilan No.1/Pid.Pra/2020/PN-Blg di Pengadilan Negeri Balige.

Kaliaman yang didampingi pengacaranya, Irwan Sitanggang SH, Lamlam Sitanggang SH dan Saut Martua Tamba SH,MH merasa puas dengan putusan hakim yang membebaskan kliennya.

Penangkapan dan penahanan yang dilakukan Polres Samosir dengan Surat Perintah Penangkapan  Nomor: Sp.Kap/09/I/2021 dan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp.Han/06/I/2021 terhadap Kaliaman Turnip (56), warga Desa Siopat Sosor, Kecamatan Pangururan, Samosir pada hari jumat, 22/01/2021 sekira pukul 22.30 WIB dengan mempersangkakan melanggar pasal 363 ayat (2) KUHPidana berujung di Praperadilan.

Kaliaman Turnip melalui kuasa hukumnya dari kantor hukum Irwan Sitanggang dan Rekan ketika ditemui wartawan di Pangururan Selasa (9/3/2021), menganggap bahwa apa yang disangkakan kepolisian tidak bersesuaian dengan fakta hukum.

BACA JUGA:  Pos Pelayanan Parbaba Polres Samosir Bantu Wisatawan yang Sakit di Pantai Pasir Putih Parbaba

Dimana penyidik kepolisian telah mempersangkakan kliennya (Kaliaman Turnip-red) dengan pasal 363 KUHP ayat 2. Padahal disurat perintah penangkapan dan surat perintah penahanan dipersangkakan melanggar pasal 352 KUHP.

Lebih lanjut, polisi tidak memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menjadikan kliennya menjadi tersangka, dan dilakukan penahanan. Sebab kejadian pukul 20.30 WIB dan pelaku memakai jas hujan dan masker. Ditambah lagi tidak ada saksi karena saat kejadian hanya korban dan pelaku.

“Bahwa tanggal dan jam kejadian, klien kami berada dirumahnya dan memanggil tukang urut, karena kurang enak badan,” ujar Irwan.

Selain itu, Kaliaman tidak ada menerima undangan untuk gelar perkara dari kepolisian, guna menetapkan dirinya sebagai tersangka sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri No.6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana. Namun secara tiba-tiba ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA:  BUPATI SAMOSIR BERIKAN PUPUK GRATIS 19,1 TON UNTUK PETANI KECAMATAN NAINGGOLAN

”Tanpa ada gelar perkara, klien kami kami langsung ditangkap dan dijadikan tersangka. Kan tidak bersesuaian lagi dengan Peraturan Kapolri,” ujarnya.D|Sam-24

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pengadilan Negeri Balige Eksekusi Lahan Warisan Keluarga Simbolon di Pangururan
Rumah Batak Manifestasi Etika Kristen dan Penatalayanan Ciptaan, Kata Wilmar Simandjorang
PTUN Medan Batalkan Sertifikat Hak Pakai Pemkab Samosir, Pemerintah Ajukan Banding
Samosir Kembangkan Bawang Putih Demi Swasembada Pangan, Bupati Vandiko dan Kapolda Sumut Tinjau Langsung Lokasi Tanam
​Wabup Ariston Dorong Kualitas Data untuk Sukseskan Sensus Ekonomi 2026 di Samosir
Gali Potensi Pariwisata, Pemkab Samosir Dukung Produksi Film ‘Pulang Kampung
Melestarikan Tradisi Leluhur, Pemkab Samosir Sukses Gelar Ritual Horja Bius di Pusuk Buhit
Pererat Sinergi Pariwisata, Wakil Walikota Medan Kunjungi Waterfront Pangururan Samosir
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 08:54 WIB

Pengadilan Negeri Balige Eksekusi Lahan Warisan Keluarga Simbolon di Pangururan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:34 WIB

Rumah Batak Manifestasi Etika Kristen dan Penatalayanan Ciptaan, Kata Wilmar Simandjorang

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:08 WIB

PTUN Medan Batalkan Sertifikat Hak Pakai Pemkab Samosir, Pemerintah Ajukan Banding

Kamis, 11 Juni 2026 - 10:49 WIB

Samosir Kembangkan Bawang Putih Demi Swasembada Pangan, Bupati Vandiko dan Kapolda Sumut Tinjau Langsung Lokasi Tanam

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:01 WIB

​Wabup Ariston Dorong Kualitas Data untuk Sukseskan Sensus Ekonomi 2026 di Samosir

Berita Terbaru