Terdakwa Samsuddin Asal Aceh Kurir 1 Kg Sabu Jalani Sidang Perdana

Rabu, 14 April 2021 - 23:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan-Mediadelegasi: Petani asal Provinsi Aceh Samsuddin (30), terdakwa perantara jual beli (kurir) narkotika jenis sabu seberat 1 kg, menjalani sidang perdana di ruang Cakra 9 PN Medan, dipimpin ketua Majelis Hakim, Dahlia Panjaitan, Rabu (14/4/2021).

JPU dari Kejari Medan Chandra Naibaho dalam dakwaannya menyebutkan perkara tersebut terungkap atas kepiawaian tim Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan undercover buy alias menyamar sebagai calon pembeli sabu.

Tim tersebut melakukan pengembangan atas informasi yang diperoleh dari masyarakat. Saksi polisi Mulya Lumbantobing, Rabu (16/9/2020) menghubungi nomor handphone (hp) terdakwa warga Dusun Barat, Desa Gampong Baru, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen berpura-pura mau membeli 1 kg sabu.

Saksi Mulya dan tim berangkat menuju ke Kota Binjai dan tiba sekira pukul 21.00 WIB dan dihubungi terdakwa memberitahukan dirinya sedang menunggu di Jalan Lintas Medan Banda Aceh, persisnya di pinggir jalan depan Masjid Taqwa Kelurahan Kebun Lada, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai.

BACA JUGA:  Dua ASN di Aceh Ditangkap Densus 88 Terkait Dugaan Terorisme

Dengan menggunakan mobil, tim kepolisian tiba di lokasi dimaksud 1 jam kemudian. Benar saja terdakwa Samsuddin tampak sedang menunggu di pinggir jalan depan masjid.

Saksi Mulya Fery Setiawan menghampirinya. Terdakwa pun memperlihatkan narkotika jenis sabu yang dipesan.

Tanpa tedeng aling-aling, terdakwa langsung dibekuk dan melakukan penggeledahan terhadap isi tas yang dibawanya.

Satu paket plastik berisi kristal putih tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti (BB).Saat diinterogasi, terdakwa menyebutkan kalau sabu seberat 1 kg itu milik Marwan (DPO) yang berada di Batam.

Terdakwa Samsuddin mengaku hanya disuruh mengantarkannya. Belakangan diketahui kalau calon pembelinya adalah aparat kepolisian yang lagi melakukan undercover buy.

Terdakwa disuruh agar mengambil sabu tersebut dari dari orang suruhan Marwan di Kelurahan Kota Panton Labu, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara,Lewat sambungan hp, Marwan berjanji akan memberikan upah sebesar Rp10 juta jika sabu sampai ke tangan calon pembeli.

BACA JUGA:  PLN Minta Maaf Padam Listrik Massal di Sumatera, Cuaca Buruk dan Banjir Bandang Jadi Penyebab

Hasil pemeriksaan laboratorium, kristal putih yang disita dari terdakwa positif mengandung methamphetamine, populer disebut sabu.Terdakwa dijerat pidana berlapis yakni dakwaan pertama, Pasal 114 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Arau kedua, pidana Pasal 112 ayat (2) Narkotik, Sidang dilanjutkan pekan depan. D|med-Sahat MT Sirait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta
DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta
CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN
Namanya Dicatut Irhamsadani Rambe dalam Isu Seleksi KPID, KAMMI Sumut: Ketua yang Sah Hanya Hasan Basri!
BEM UMN Al-Washliyah Tagih Tindak Lanjut Bea Cukai soal Dugaan Monza Ilegal
Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031
Dua Kepala Lingkungan di Medan Ditangkap Terkait Narkoba, Satu Bawa 600 Butir Ekstasi
Inspektorat Kota Medan Bungkus Rapi Temuan BPK
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 17:31 WIB

Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta

Rabu, 23 September 2026 - 16:45 WIB

DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta

Sabtu, 19 September 2026 - 19:11 WIB

CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN

Rabu, 16 September 2026 - 16:11 WIB

Namanya Dicatut Irhamsadani Rambe dalam Isu Seleksi KPID, KAMMI Sumut: Ketua yang Sah Hanya Hasan Basri!

Selasa, 15 September 2026 - 14:31 WIB

BEM UMN Al-Washliyah Tagih Tindak Lanjut Bea Cukai soal Dugaan Monza Ilegal

Berita Terbaru