Sidang Perkara Penipuan dan Penggelapan Berkedok Arisan Koko Digelar

- Penulis

Selasa, 11 Mei 2021 - 17:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan- Mediadelegasi: Dua korban tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks) lewat transaksi elektronik, perkara penipuan dan penggelapan modus Arisan Koko dengan terdakwa Weni Sihombing (28), dihadirkan JPU dari Kejati Sumut di PN Medan ruang Cakra 8, Selasa (11/5/2021).

Kedua korban masing-masing Angelina Sembiring, mahasiswa dari salah satu perguruan tinggi di Medan dan Martinus.

Di hadapan Majelis Hakim yang diketahui Hakim, Immanuel Tarigan, korban bertubuh sintal itu mengatakan, sebelumnya mendapat informasi arisan secara online yang dibidani terdakwa dari media sosial Instagram (IG) Story.

Saksi kemudian mendapat rekomendasi dari temannya untuk ikut dalam WhatsApp Grup (WAG) arisan koko.

Arisan online imbuhnya terbagi 2 pilihan yakni reguler dan investasi. Menurut terdakwa Weni Sihombing lewat WAG arisa koko, imbuhnya, bisa juga dalam bentuk perhiasan seperti emas.

Peserta arisan online semula dikenakan biaya admin. Untuk 1 slot arisan online reguler sebesar Rp500 ribu dan dalam tempo 15 hari korban dijanjikan akan mendapatkan keuntungan (chuan) Rp15 juta.

BACA JUGA:  BPJS Ketenagakerjaan-PWI Sumut Jalin Kerja Sama

“Setiap 10 hari saya harus mentransfer dana Rp500.000 ke terdakwa,” katanya.

Menjawab pertanyaan JPU Abdul Hakim Sorimuda Harahap. saksi mengatakan, seharusnya dia akan mendapatkan chuan Rp50 juta. Namun saksi akhirnya menelan ‘pil pahit’ merugi sebesar Rp16.600.000.

“Pernah juga ke rumahnya (terdakwa Weni Sihombing) karena di Grup WA dia katanya sakit,” timpalnya menjawab pertanyaan hakim ketua.

Sementara ‘nasib’ naas serupa juga dialami Martinus. Saksi sempat invest Rp11 juta. Pernah 2 kali mendapatkan chuan namun akhirnya merugi Rp4 juta.

Usai mendengarkan keterangan para saksi, Immanuel Tarigan pun melanjutkan persidangan pekan depan.

“Bisa jadi alasan terdakwa sakit untuk menghindarkan tanggung jawab terhadap kami yang jadi korban,” kata Angelina Sembiring usai sidang.

Sementara dalam dakwaan disebutkan, Wina Fracilia Purba selaku korban sekaligus menerima kuasa untuk melaporkan peristiwa penipuan online yang dialami pada tanggal 19 September 2020 dari beberapa member arisankoko yang turut menjadi korban.

Terhitung sejak Bulan Agustus 2020 (hari dan tanggal serta bulan tidak ingat) saksi WINA FRACILIA BR PURBA mengetahui akun instagram Arisan Koko milik terdakwa kemudian bergabung ke WAG arisan koko dengan terdakwa Weni Sihombing sebagai owner.

BACA JUGA:  Dihadiri Anak Hercules, Generasi Muda GRIB Jaya Sumut Deklarasi Menangkan Edy-Hasan

Pada tanggal 16 Juli 2020 dan tanggal 23 Agustus 2020 owner membuat postingan pernyataan, penawaran atau meyakinkan kepada seluruh member yang intinya saksi Weni Sihombing memiliki jaminan yang dapat diandalkan dan akan bertanggung jawab dan memiliki kebun luas yang menjadi pegangan untuk hal-hal yang tidak diinginkan.

Saksi korban lun tergiur menanamkan invest dengan mengikuti 5 kloter arisan dan akhirnya mengalami kerugian Rp320 juta.

Terdakwa dijerat dengan dakwaan berlapis yakni pertama, pidana Pasal 45 A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Atau kedua, pasal 372 KUHPidana atau ketiga, pidana Pasal 378 KUHPidana. Sahat MT Sirait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemko Medan Anggarkan Rp300 Juta dari APBD 2026 untuk Rehabilitasi Ruangan di Kejati Sumut
​Melihat Kebaikan di Tengah Kekurangan
Pasangan Kekasih Ditangkap Polisi, Rutin Siarkan Konten Asusila Live dari Hotel Demi Cuan Jutaan Rupiah
Benny Sinomba, “Bapak Pendidikan Medan” yang Tinggalkan Jejak Perubahan di Dunia Pendidikan
Kajati Sumut Muhibuddin Lantik Wakajati, Aspidum hingga Tujuh Kajari, Tekankan Integritas dan Nurani dalam Penegakan Hukum
DPD Ikanas Sumut 2025-2030 Dinahkodai Erwan Rozadi Nasution Resmi Dikukuhkan, Bobby Nasution Beri Apresiasi
Diduga Melakukan Kelalaian Medis Dalam Operasi Pasien, dr RD Disomasi dan Dilaporkan ke Polda Sumut
LLDIKTI 1 Terus Menjadi Sorotan: Beberapa Paket Pengadaan Internal Terasa Janggal

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 13:15 WIB

Pemko Medan Anggarkan Rp300 Juta dari APBD 2026 untuk Rehabilitasi Ruangan di Kejati Sumut

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:31 WIB

​Melihat Kebaikan di Tengah Kekurangan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 15:34 WIB

Pasangan Kekasih Ditangkap Polisi, Rutin Siarkan Konten Asusila Live dari Hotel Demi Cuan Jutaan Rupiah

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:03 WIB

Benny Sinomba, “Bapak Pendidikan Medan” yang Tinggalkan Jejak Perubahan di Dunia Pendidikan

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:17 WIB

Kajati Sumut Muhibuddin Lantik Wakajati, Aspidum hingga Tujuh Kajari, Tekankan Integritas dan Nurani dalam Penegakan Hukum

Berita Terbaru