Pasangan Kekasih Ditangkap Polisi, Rutin Siarkan Konten Asusila Live dari Hotel Demi Cuan Jutaan Rupiah

Sabtu, 16 Mei 2026 - 15:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi mengamankan pasangan kekasih yang diduga menyiarkan konten pornografi melalui aplikasi di Medan. Foto: Ist.

Polisi mengamankan pasangan kekasih yang diduga menyiarkan konten pornografi melalui aplikasi di Medan. Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan berhasil membongkar praktik penyebaran konten bermuatan asusila yang dilakukan pasangan kekasih secara terorganisir. Keduanya diamankan petugas saat sedang melakukan siaran langsung atau live streaming dari sebuah kamar hotel di kawasan Medan Selayang, Kota Medan, Sumatera Utara. Operasi tangkap tangan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan resmi dari masyarakat serta hasil pemantauan rutin di dunia maya.

Dua orang pelaku yang diamankan masing-masing berinisial HNP (26 tahun) dan LKP (23 tahun). Penangkapan dilakukan di salah satu hotel yang berlokasi di Jalan Ikahi, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Medan Selayang. Saat digerebek petugas, keduanya berada di dalam kamar dan sedang menjalankan aksinya menayangkan konten yang melanggar norma kesusilaan melalui aplikasi daring.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari kegiatan patroli siber yang rutin dilakukan jajarannya guna memantau dan menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum di ruang digital. Selain itu, polisi juga mendapatkan masukan dan laporan langsung dari masyarakat yang merasa terganggu dengan adanya akun-akun yang menyebarkan tayangan tidak senonoh.

“Petugas kemudian melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya berhasil melacak keberadaan dan mengamankan kedua pelaku di lokasi kejadian,” ungkap Adrian Risky Lubis saat memberikan keterangan pers, dikutip Kamis (14/5/2026). Proses penyelidikan berjalan cepat berkat jejak digital yang sengaja maupun tidak sengaja ditinggalkan oleh para pelaku.

BACA JUGA:  BMKG Imbau Waspada Cuaca Ekstrem hingga 16 Agustus 2025

Berdasarkan hasil interogasi dan pemeriksaan intensif, diketahui bahwa kedua tersangka merupakan pasangan kekasih yang telah menjalin hubungan asmara sejak tahun 2023 lalu. Keduanya mengakui bahwa aktivitas pembuatan dan penyiaran konten dewasa ini sudah mereka lakukan secara rutin sejak tahun lalu, atau sekitar satu tahun belakangan ini.

Modus operandi yang mereka jalankan sangat terjadwal. Polisi menemukan fakta bahwa pasangan ini hampir setiap malam melakukan siaran langsung di aplikasi tertentu. Kegiatan ini menjadi sumber pendapatan utama mereka, di mana keduanya meluangkan waktu khusus demi mendapatkan keuntungan finansial dari para penonton yang mengakses siaran mereka.

Untuk menjalankan aksinya, pelaku diketahui mengoperasikan dua akun berbeda di dalam satu aplikasi yang sama. Strategi ini dilakukan untuk memperluas jangkauan penonton dan menghindari pemblokiran jika salah satu akun terdeteksi. Penonton yang ingin menyaksikan tayangan tersebut tidak bisa mengaksesnya secara cuma-cuma, melainkan wajib membayar terlebih dahulu.

Pembayaran dilakukan dengan sistem pembelian akses berbayar berupa mata uang virtual yang disebut “bintang” dengan nominal harga yang telah ditentukan. Dari setiap transaksi dan pemberian hadiah virtual oleh penonton, pasangan ini meraup keuntungan yang cukup besar setiap harinya.

“Keuntungan bersih yang mereka peroleh berkisar antara Rp300.000 hingga Rp500.000 rupiah per hari,” papar Adrian. Jika diakumulasikan dalam sebulan, pendapatan yang didapatkan dari kegiatan haram ini bisa mencapai belasan hingga puluhan juta rupiah, jumlah yang menggiurkan namun diperoleh dari cara yang melanggar hukum.

BACA JUGA:  Pria Lompat dari Lantai 4 Rumah Kos

Tak hanya mengandalkan aplikasi tempat mereka melakukan siaran langsung, kedua tersangka juga aktif melakukan promosi di media sosial populer seperti Instagram dan TikTok. Di platform-platform ini, mereka membagikan cuplikan atau informasi untuk menarik minat pengguna agar beralih ke aplikasi berbayar tempat konten utama mereka disiarkan.

Dalam pembagian peran, HNP bertindak sebagai pengelola teknis akun sekaligus berperan sebagai pemeran pria. Sementara itu, LKP menjadi pemeran wanita dalam setiap tayangan. Polisi juga menegaskan bahwa seluruh aktivitas ini murni atas inisiatif dan kesepakatan keduanya, hingga saat ini belum ditemukan bukti adanya keterlibatan sindikat atau pihak lain di belakang mereka.

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Rutan Polrestabes Medan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di ranah hukum. Mereka dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Pasal pelanggaran yang diterapkan mengancam keduanya dengan hukuman penjara maksimal hingga 9 tahun, sebagai efek jera atas penyebaran konten yang merusak tatanan sosial dan moral masyarakat. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Desak Rudy RZ Dipindah ke Nusakambangan, DPW FPM Sumut Akan Gelar Aksi di Ditjenpas
Nobar di Kesawan, Kursi untuk Wali Kota, Aspal untuk Warga Jadi Sorotan Publik
Farid Wajdi: Wakil Rakyat Tak Boleh Antikritik, Demokrasi Hidup dari Pengawasan Publik
5 Zodiak Paling Hoki 29 Juni 2026: Karier Melesat, Keuangan Makin Menggembirakan
Anggota DPR RI Turun Tangan Atasi Polemik Universitas Darma Agung: LLDIKTI Jangan Tunduk ke Yayasan
Oknum Polisi Nekat Tabrak Mobil Warga di Medan, Diduga Dipicu Cemburu Asmara
Berhasil Diburu Sejak Sebulan Lebih, Begal yang Masuk DPO Akhirnya Ditangkap di Minimarket
Usai Penjelasan Pemko, Anggaran Air Mineral Rp1,1 Miliar Masih Diperdebatkan
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:08 WIB

Desak Rudy RZ Dipindah ke Nusakambangan, DPW FPM Sumut Akan Gelar Aksi di Ditjenpas

Senin, 29 Juni 2026 - 11:04 WIB

Nobar di Kesawan, Kursi untuk Wali Kota, Aspal untuk Warga Jadi Sorotan Publik

Senin, 29 Juni 2026 - 10:55 WIB

Farid Wajdi: Wakil Rakyat Tak Boleh Antikritik, Demokrasi Hidup dari Pengawasan Publik

Senin, 29 Juni 2026 - 10:43 WIB

5 Zodiak Paling Hoki 29 Juni 2026: Karier Melesat, Keuangan Makin Menggembirakan

Minggu, 28 Juni 2026 - 16:47 WIB

Anggota DPR RI Turun Tangan Atasi Polemik Universitas Darma Agung: LLDIKTI Jangan Tunduk ke Yayasan

Berita Terbaru

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK. (Foto:Ist)

Jakarta

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK

Jumat, 3 Jul 2026 - 09:17 WIB