Pasangan Kekasih Ditangkap Polisi, Rutin Siarkan Konten Asusila Live dari Hotel Demi Cuan Jutaan Rupiah

Sabtu, 16 Mei 2026 - 15:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi mengamankan pasangan kekasih yang diduga menyiarkan konten pornografi melalui aplikasi di Medan. Foto: Ist.

Polisi mengamankan pasangan kekasih yang diduga menyiarkan konten pornografi melalui aplikasi di Medan. Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan berhasil membongkar praktik penyebaran konten bermuatan asusila yang dilakukan pasangan kekasih secara terorganisir. Keduanya diamankan petugas saat sedang melakukan siaran langsung atau live streaming dari sebuah kamar hotel di kawasan Medan Selayang, Kota Medan, Sumatera Utara. Operasi tangkap tangan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan resmi dari masyarakat serta hasil pemantauan rutin di dunia maya.

Dua orang pelaku yang diamankan masing-masing berinisial HNP (26 tahun) dan LKP (23 tahun). Penangkapan dilakukan di salah satu hotel yang berlokasi di Jalan Ikahi, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Medan Selayang. Saat digerebek petugas, keduanya berada di dalam kamar dan sedang menjalankan aksinya menayangkan konten yang melanggar norma kesusilaan melalui aplikasi daring.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari kegiatan patroli siber yang rutin dilakukan jajarannya guna memantau dan menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum di ruang digital. Selain itu, polisi juga mendapatkan masukan dan laporan langsung dari masyarakat yang merasa terganggu dengan adanya akun-akun yang menyebarkan tayangan tidak senonoh.

“Petugas kemudian melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya berhasil melacak keberadaan dan mengamankan kedua pelaku di lokasi kejadian,” ungkap Adrian Risky Lubis saat memberikan keterangan pers, dikutip Kamis (14/5/2026). Proses penyelidikan berjalan cepat berkat jejak digital yang sengaja maupun tidak sengaja ditinggalkan oleh para pelaku.

BACA JUGA:  Ali Akbar Marbun Sebut Megawati Ibu Bangsa

Berdasarkan hasil interogasi dan pemeriksaan intensif, diketahui bahwa kedua tersangka merupakan pasangan kekasih yang telah menjalin hubungan asmara sejak tahun 2023 lalu. Keduanya mengakui bahwa aktivitas pembuatan dan penyiaran konten dewasa ini sudah mereka lakukan secara rutin sejak tahun lalu, atau sekitar satu tahun belakangan ini.

Modus operandi yang mereka jalankan sangat terjadwal. Polisi menemukan fakta bahwa pasangan ini hampir setiap malam melakukan siaran langsung di aplikasi tertentu. Kegiatan ini menjadi sumber pendapatan utama mereka, di mana keduanya meluangkan waktu khusus demi mendapatkan keuntungan finansial dari para penonton yang mengakses siaran mereka.

Untuk menjalankan aksinya, pelaku diketahui mengoperasikan dua akun berbeda di dalam satu aplikasi yang sama. Strategi ini dilakukan untuk memperluas jangkauan penonton dan menghindari pemblokiran jika salah satu akun terdeteksi. Penonton yang ingin menyaksikan tayangan tersebut tidak bisa mengaksesnya secara cuma-cuma, melainkan wajib membayar terlebih dahulu.

Pembayaran dilakukan dengan sistem pembelian akses berbayar berupa mata uang virtual yang disebut “bintang” dengan nominal harga yang telah ditentukan. Dari setiap transaksi dan pemberian hadiah virtual oleh penonton, pasangan ini meraup keuntungan yang cukup besar setiap harinya.

“Keuntungan bersih yang mereka peroleh berkisar antara Rp300.000 hingga Rp500.000 rupiah per hari,” papar Adrian. Jika diakumulasikan dalam sebulan, pendapatan yang didapatkan dari kegiatan haram ini bisa mencapai belasan hingga puluhan juta rupiah, jumlah yang menggiurkan namun diperoleh dari cara yang melanggar hukum.

BACA JUGA:  Rapidin: Petugas Partai Harus Rajin Turun ke Bawah

Tak hanya mengandalkan aplikasi tempat mereka melakukan siaran langsung, kedua tersangka juga aktif melakukan promosi di media sosial populer seperti Instagram dan TikTok. Di platform-platform ini, mereka membagikan cuplikan atau informasi untuk menarik minat pengguna agar beralih ke aplikasi berbayar tempat konten utama mereka disiarkan.

Dalam pembagian peran, HNP bertindak sebagai pengelola teknis akun sekaligus berperan sebagai pemeran pria. Sementara itu, LKP menjadi pemeran wanita dalam setiap tayangan. Polisi juga menegaskan bahwa seluruh aktivitas ini murni atas inisiatif dan kesepakatan keduanya, hingga saat ini belum ditemukan bukti adanya keterlibatan sindikat atau pihak lain di belakang mereka.

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Rutan Polrestabes Medan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di ranah hukum. Mereka dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Pasal pelanggaran yang diterapkan mengancam keduanya dengan hukuman penjara maksimal hingga 9 tahun, sebagai efek jera atas penyebaran konten yang merusak tatanan sosial dan moral masyarakat. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat
Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan
Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya
BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan
BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik
Gol Mania League 2026: SMA Nurcahaya Borong 4 Gelar Juara Usai Kalahkan SMK TI Budi Agung di Final
Anggota DPRD Medan Tia Ayu Anggraini Soroti Fasilitas Minim SMP Negeri 39 Medan, Minta Pemko Segera Benahi
Dinamika Proyek LPJU Medan Berlanjut, Muncul Inisial D dan J, Benarkah Ada Pertemuan dengan Kadishub?
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 12:47 WIB

Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:59 WIB

Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:47 WIB

BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:06 WIB

BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik

Berita Terbaru

Gempa bumi M6,1 mengguncang Nias Selatan, Sumatera Utara (Sumut), Selasa (18/8/2026), pukul 13.02 WIB. Foto: BMKG.

Kabupaten Nias Selatan

Gempa M 6,1 Guncang Nias Selatan Sumut, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Selasa, 18 Agu 2026 - 14:59 WIB