Soal Seleksi Calon KI, DPRD Sumut Minta Kadiskominfo Pahami Kewenangan

Medan-Mediadelegasi: DPRD Sumatera Utara meminta agar Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) memahami kewenangan terkait seleksi calon komisioner Komisi Informasi (KI) Sumatera Utara yang kini berpolemik.

Hal ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi A DPRD Sumut dengan Dinas Kominfo Sumatera Utara dan Komisi Informasi Sumatera Utara, Senin (24/5/2021).

Dalam rapat ini, Kadiskominfo Irman Oemar mengatakan pengumuman pendaftaran calon anggota Komisi Informasi dilakukan dalam kapasitas sebagai Panitia Seleksi.

Bacaan Lainnya

Hal ini menurutnya berdasarkan pertimbangan untuk mempercepat proses rekrutmen karena masa kerja anggota KI Sumut telah berakhir pada 19 April 2021 lalu.

“Jadi dalam aturan Panitia Seleksi akan memfasilitasi pembentukan Tim Seleksi (Timsel) yang insya Allah sudah diteken Gubernur besok,” katanya.

Dalam hal ini, Irman mengaku sepenuhnya hanya ingin agar proses rekrutmen dapat dipercepat. Nantinya, calon peserta yang mendaftar akan diserahkan kepada tim seleksi untuk menjalani prosedur seleksi.

“Nanti nama-nama yang mendaftar akan saya serahkan kepada tim seleksi, saya tidak akan mencampuri lagi,” sebutnya.

Menanggapi pernyataan ini, Anggota Komisi A DPRD Sumatera Utara, Irham Buana Nasution meminta agar Irman Oemar memahami kewenangan antara Panitia Seleksi dan Tim Seleksi.

Pos terkait